mypangandaran.com - Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor: 443/1837/BPBD/2020 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2020.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, sampai saat ini obyek wisata di Pangandaran masih membebaskan surat keterangan rapid test bagi warga di Jawa Barat. Sementara untuk warga di luar Jawa Barat masih harus membawa bukti surat rapid test.
Jeje mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat terkait obyek wisata di Kab. Pangandaran yang sudah dilakukan evaluasi sebanyak lima kali.
"Saya juga ingin membahas ini bareng para pelaku usaha wisata untuk menyerap masukan-masukannya. Enaknya kita ngebahas sambil kumpul di pantai. Nanti kita agendakan," ujarnya Jeje kepada media, Kamis, 6 Agustus 2020.
Pada dasarnya, kata dia, dirinya memiliki keinginan untuk membuka obyek wisata di Pangandaran seluas-luasnya bagi warga diluar Jawa Barat tanpa surat keterangan sehat rapid test.