Mau ke Pangandaran? Wisatawan Luar Jawa Barat Wajib Bawa Surat Rapid Test


Mau ke Pangandaran? Wisatawan Luar Jawa Barat Wajib Bawa Surat Rapid Test

mypangandaran.com - Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor: 443/1837/BPBD/2020 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2020.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, sampai saat ini obyek wisata di Pangandaran masih membebaskan surat keterangan rapid test bagi warga di Jawa Barat. Sementara untuk warga di luar Jawa Barat masih harus membawa bukti surat rapid test.

Jeje mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat terkait obyek wisata di Kab. Pangandaran yang sudah dilakukan evaluasi sebanyak lima kali.

"Saya juga ingin membahas ini bareng para pelaku usaha wisata untuk menyerap masukan-masukannya. Enaknya kita ngebahas sambil kumpul di pantai. Nanti kita agendakan," ujarnya Jeje kepada media, Kamis, 6 Agustus 2020.

Pada dasarnya, kata dia, dirinya memiliki keinginan untuk membuka obyek wisata di Pangandaran seluas-luasnya bagi warga diluar Jawa Barat tanpa surat keterangan sehat rapid test.







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Wisata Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini