Pangandaran, myPangandarannNews - Kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan program penetapan status sebuah kawasan oleh pemerintah pusat yaitu Dinas Priwisata RI yang telah menetapkan 7 destinasi pariwisata unggulan Indonesia termasuk Kabupaten Pangandaran, yang tujuanya akan memudahkan para investor dengan ditopang dengan pelayanan terpadu satu pintu yang disediakan pemerintah.
Selain itu daerah yang dijadikan status KEK akan diberikan kemudahan dalam hal mendapatkan fasilitas tax holiday, semua bentuk investasi akan dipermudah dikarenakan pariwisata merupakan sektor yang paling mudah memberikan nilai tambah dengan initial investment yang relatif kecil dibanding sktor lainya.
Kawasan Pangandaran yang menjadi kawasan KEK yaitu kawasan Grand Pangandaran dibawah PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB), dimana yang didalamnya mencakup kawasan perhotelan, villa, perumahan, pertokoan dan mall, taman bermain, taman tematik hingga Amfiteater, dengan luas bagian yang diperuntukan Makopolres Pangandaran seluas 5 hektare, Kementrian KKP untuk danau seluas 5 hektare, Kantor BPN, dan Lapang Merdeka untuk RTH dengan luas total 11,3 hektare, sebanyak 70 ruko berukuran 75 m2 pun akan berdiri megah di lahan seluas 200 m2.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti bantuan hibah dari PT Pancajaya Makmur Bersama (PMB) oleh bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata pada Rabu (17/05) yang lalu. Untuk mensukseskan terwujudnya KEK, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberi kemudahan bagi para investor yang akan berinvestasi di Pangandaran. Bahkan, pemerintah daerah juga akan membangun Pasar Pangandaran di kawasan tersebut, mengingat lokasinya yang sangat strategis.
Dilaksanakanya penetapan kawasan KEK tersebut semata untuk ikut menyongsong Pangandaran menjadi wisata yang mendunia, karena dibutuhkan dukungan infrastruktur serta pengelolaan wilayah wisata yang baik untuk mewujudkan hal tersebut, serta kerjasama baik pemerintah, investor serta warga Pangandaran itu sendiri.