Kalipucang, myPangandaran.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis siap menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Merah Putih yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata Water Park Pangandaran (WPP) di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Ciamis.Asisten Daerah (Asda) 1 Pmeda Ciamis Mahmud menegaskan siap menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Laskar Merah Putih. Bahkan dia juga menegaskan dengan ditempuhnya jalur hukum, akan semakin memperjelas dan mempertegas yang yang sebenarnya terjadi.
“Silakan gugat ke PTUN, kami siap menghadapinya. Kami tidak melihat adanya persoalan internal mereka, sepanjang diajukan sesuai dengan persyaratan dan tidak ada aturan yang dilanggar, maka pengurusan perijinan harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu PT Mutiara Sabda Alam selaku pemiliki wahana wisata tersebut telah secara resmi mengantongi HO.Kepastian pengelola WPP telah mengantongi HO dikatakan oleh Direktur Pemasaran Mutiara Sabda Alam, Erik Anwar yang didampingi kuasa hukumnya dari Jiwan dan Rekan, Jiwan Suwarya, kepada wartawan, Jumat (11/2) di Ciamis.
Dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini diperjuangkan, lanjutnya, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan ijin tersebut.“Secara prinsip sudah tidak ada lagi persoalan dengan HO. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik bagi kami untuk terus mengelola wahana wisata air tersebut. Yang pasti secara legal tidak ada lagi permasalahan,” tutur Erik sembari menunjukkan dokumen HO.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan ijin HO. Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki kekuatan hukum, akhirnya HO diterbitkan. Erik mengakui meskipun HO sudah keluar, namun masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.
“Kami sudah dua kali mengurus HO. Baru sekarang ini selesai. Jika ada pemahaman lain menyangkut ijin, dapat dimusyawarahkan. Bagaimanapun juga kami juga membutuhkan kepastian,” ujarnya.(PikiranRakyat)