Sepertiga Pasar Tradisional Ciamis Tutup


Sepertiga Pasar Tradisional Ciamis Tutup

Pangandaran,myPangandaran.com-Sebanyak tiga puluh persen dari 74 pasar tradisional desa di tatar Galuh Ciamis tutup. Tutupnya pasar tersebut selain tidak mampu bersaing dengan pasar yang ada disekitarnya, juga disebabkan karena lokasi pasar yang tidak strategis.

"Salah satu alasan pasar tradisional yang ada di desa tersebut karena lokasinya yang tidak strategis. Memang secara tidak langsung keberadaan pasar yang lebih besar dan modern juga ikut ambil bagian tutupnya pasar desa tersebut," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Ciamis, Sudawan, Senin (1/11).

Didampingi Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pasar, Ida Widyawati lebih lanjut mengungkapkan di seluruh tatar Galuh Ciamis terdapat 82 pasar tradisional, terdiri dari 74 pasar tradisional desa, tujuh pasar yang lebih besar di tingkat kecamatan serta pasar wisata di Pangandaran. Dari tujuh pasar besar tersebut, lima di antaranya sudah dikelola oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yaitu Pasar Ciamis, Kawali, Banjarsari, Pangandaran dan Parigi. Dua pasar lainnya yaitu Pasar Kalipucang dan Sindangkasih belum dikelola UPTD.

Diantara pasar yang telah tutup adalah Pasar Payungsari di Kecamatan Panumbangan, Pasar Jelegong di Kecamatan Cidolog, Pasar Desa jadimulya Kecamatan langkaplancar, dan pasar Sidomulyo Kecamatan Pangandaran. Pasar tersebut tutup karena selama ini sudah tidak ada lagi aktivitasnya.

Dia mengatakan bahwa tutupnya pasar tradisional desa tersebut tidak terkait langsung dengan bermunculannya super market atau minimarket. Saat ini fasilitas tersebut sudah merambah sampai ke tingkat kecamatan. "Selain yang tutup total, masih ada sekitar sepuluh persen pasar buka dan tutup. Artinya pasar tersebut sesekali masih terlihat aktivitasnya. Misalnya saat musim panen atau menjelang lebaran. Jadi aktivitasnya tidak setiap hari," tuturnya.

Sementara Ida Widyawati mengatakan dari seluruh pasar yang ada di Ciamis melibatkan sedikitnya 5.000 pedagang. Mereka mengelola 4.868 kios yang tersebar di sejumlah pasar besar di tingkat kecamatan.

"Hanya saja tidak semua kios dimanfaatkan untuk berdagang, tetapi beralih fungsi menjadi gudang. Misalnya seorang pedagang memiliki empat kios, dua kios untuk berdagang, dua kios lainnya dimanfaatkan untuk gudang," ujarnya.

Banyaknya kios yang tidak dipergunakan semestinya untuk berdagang atau menjadi gudang, tambah Ida berpengaruh pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari pemasukkan pos retribusi pasar. Sesuai aturan, retribusi hanya dipungut untuk kios yang beroperasi atau untuk berdagang. "Dengan demikian kios yang tidak untuk jualan atau menjadi gudang, tidak terkena retribusi," jelasnya.

Berkenaan dengan pungutan retribusi, baik Ida maupun Darwan mengungkapkan saat ini tengah digodog peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pasar. Salah satu poin yang menjadi pokok bahasan menyangkut besarnya retribusi. "Saat ini masih ada retribusi Rp 300, nantinya minimal Rp 500 per hari. Selain itu juga berkenaan dengan alih fungsi kios menjadi gudang," kata Darwan (PR)



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini