Pangandaran,myPangandaran.com-Seorang warga Desa Babakan Kecamatan Pangandaran melaporkan dugaan
tindakan asusila yang dilakukan lima pemuda terhadap anaknya, Bunga
--bukan nama sebenarnya-- ke Kepolisian Sektor Pangandaran, Rabu (6/10).Dalam
laporannya, Bunga yang baru berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP
itu mengaku dipaksa melayani nafsu birahi lima temannya di sebuah
penginapan di kawasan Lapang Pacuan Kuda Pantai Timur. Kejadian tersebut
berulang-ulang.
Hasil pengembangan penyelidikan dan informasi dari
korban, kini polisi sudah mengamankan tiga pemuda diduga terlibat aksi
asusila tersebut antara lain Da (20), De (21) dan Hy (17). Ketiganya
warga Dusun Parapat Desa Pangandaran. Sementara dua rekannya, Br dan Ar,
warga Tasikmalaya saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek
Pangandaran AKP E Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sakur
mengatakan awalnya orang tua korban mendatangi Mapolsek Pangandaran pada
31 Agustus lalu untuk melaporkan anaknya, Bunga yang menghilang dari
rumahnya. “Anaknya nggak pulang setelah disuruh membeli rokok,”
ungkapnya.
Setelah menghilang selama 37 hari, beberapa waktu lalu,
Bunga diantarkan seorang warga asal Dusun Parapat Desa Pangandaran.
Setelah beberapa hari berada di rumah, Bunga menceritakan kejadian
memilukan yang dialaminya. Keluarga Bunga kembali melapor ke polsek
mengenai dugaan tindakan asusila.
“Korban mengaku dipaksa untuk
berhubungan intim sama teman-teman lelakinya, bahkan berkali-kali dalam
waktu berbeda. Karena takut dimarahi orang tuanya, korban nggak berani
pulang ke rumah dan memilih tinggal berpindah-pindah di tempat saudara,”
terangnya.
Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, korban masih
terlihat shock dan sulit untuk diajak bicara. Saat ini, menurut
informasi dari orang tuanya, korban juga terlihat sering melamun dan
mengurung diri. Bahkan, sejak meninggalkan rumah hingga kini korban
tidak mau sekolah karena malu.
“Sepertinya korban masih trauma,
gurunya juga sempat datang ke rumahnya untuk membujuk dia agar mau
sekolah lagi tapi (Bunga) tetap tidak mau sekolah,” terang kapolsek.
Jika
terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan orang tua Bunga, kata dia,
lima pelaku bisa dijerat pasal 332 Undang-Undang No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan tuduhan membawa lari anak di bawah
umur juncto 287 mengenai persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman
hukuman minimal 15 tahun penjara.
Kepada Kami(red), ketiga pemuda yang
sudah diamankan polisi mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami
istri dengan korban. Namun itu dilakukan atas dasar suka sama suka,
tanpa unsur paksaan.
“Kami nggak pernah maksa, walaupun pernah tidur
sama dia (Bunga, red) tapi kami nggak melakukan itu bareng-bareng.
Setelah putus sama saya, terus dekat sama teman saya yang lain,” tutur
Da yang mengaku pernah menjadi pacar Bunga.
Da mengatakan korban
sering datang ke penginapan di kawasan Lapang Ketapang Doyong. Da
mengaku pernah menyuruh Bunga pulang namun menolak. “Pernah disuruh
pulang tapi nggak mau. Dia sering datang ke sini sendiri kok,” jelas Da
diamini temannya.
Pemuda lainnya, Hy mengaku siap menikahi Bunga.
“Yang penting saya dan temannya tidak ditahan,” ujarnya. Orang tua
pelaku juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan
karena laporan pemerkosaan seperti yang dituduhkan diragukan.
Polisi
tidak begitu saja percanya dengan keterangan tiga pemuda pengangguran
tersebut. Guna mengembangkan penyelidikan, polisi memvisum korban
kemarin. Polisi juga mengumpulkan barang bukti diantaranya baju-baju
yang dikenakan korban.
Sumber RadarTasikmalaya