Bocah SMP Ngaku Digilir Lima Pemuda


Bocah SMP Ngaku Digilir Lima Pemuda

Pangandaran,myPangandaran.com-Seorang warga Desa Babakan Kecamatan Pangandaran melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan lima pemuda terhadap anaknya, Bunga --bukan nama sebenarnya-- ke Kepolisian Sektor Pangandaran, Rabu (6/10).Dalam laporannya, Bunga yang baru berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP itu mengaku dipaksa melayani nafsu birahi lima temannya di sebuah penginapan di kawasan Lapang Pacuan Kuda Pantai Timur. Kejadian tersebut berulang-ulang.

Hasil pengembangan penyelidikan dan informasi dari korban, kini polisi sudah mengamankan tiga pemuda diduga terlibat aksi asusila tersebut antara lain Da (20), De (21) dan Hy (17). Ketiganya warga Dusun Parapat Desa Pangandaran. Sementara dua rekannya, Br dan Ar, warga Tasikmalaya saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Pangandaran AKP E Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sakur mengatakan awalnya orang tua korban mendatangi Mapolsek Pangandaran pada 31 Agustus lalu untuk melaporkan anaknya, Bunga yang menghilang dari rumahnya. “Anaknya nggak pulang setelah disuruh membeli rokok,” ungkapnya.

Setelah menghilang selama 37 hari, beberapa waktu lalu, Bunga diantarkan seorang warga asal Dusun Parapat Desa Pangandaran. Setelah beberapa hari berada di rumah, Bunga menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya. Keluarga Bunga kembali melapor ke polsek mengenai dugaan tindakan asusila.

“Korban mengaku dipaksa untuk berhubungan intim sama teman-teman lelakinya, bahkan berkali-kali dalam waktu berbeda. Karena takut dimarahi orang tuanya, korban nggak berani pulang ke rumah dan memilih tinggal berpindah-pindah di tempat saudara,” terangnya.
Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, korban masih terlihat shock dan sulit untuk diajak bicara. Saat ini, menurut informasi dari orang tuanya, korban juga terlihat sering melamun dan mengurung diri. Bahkan, sejak meninggalkan rumah hingga kini korban tidak mau sekolah karena malu.
“Sepertinya korban masih trauma, gurunya juga sempat datang ke rumahnya untuk membujuk dia agar mau sekolah lagi tapi (Bunga) tetap tidak mau sekolah,” terang kapolsek.

Jika terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan orang tua Bunga, kata dia, lima pelaku bisa dijerat pasal 332 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur juncto 287 mengenai persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Kepada Kami(red), ketiga pemuda yang sudah diamankan polisi mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Namun itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa unsur paksaan.
“Kami nggak pernah maksa, walaupun pernah tidur sama dia (Bunga, red) tapi kami nggak melakukan itu bareng-bareng. Setelah putus sama saya, terus dekat sama teman saya yang lain,” tutur Da yang mengaku pernah menjadi pacar Bunga.

Da mengatakan korban sering datang ke penginapan di kawasan Lapang Ketapang Doyong. Da mengaku pernah menyuruh Bunga pulang namun menolak. “Pernah disuruh pulang tapi nggak mau. Dia sering datang ke sini sendiri kok,” jelas Da diamini temannya.
Pemuda lainnya, Hy mengaku siap menikahi Bunga. “Yang penting saya dan temannya tidak ditahan,” ujarnya. Orang tua pelaku juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena laporan pemerkosaan seperti yang dituduhkan diragukan.

Polisi tidak begitu saja percanya dengan keterangan tiga pemuda pengangguran tersebut. Guna mengembangkan penyelidikan, polisi memvisum korban kemarin. Polisi juga mengumpulkan barang bukti diantaranya baju-baju yang dikenakan korban.

Sumber RadarTasikmalaya



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini