Pangandaran,myPangandaran.com-Kisruh soal kepemilikan lahan yang digunakan Waterpark Pangandaran, Ciamis, hendaknya diselesaikan segera. Penyelesaian segera tersebut untuk menghindari berlarut-larutnya persoalan, apalagai sampai masuk ke ranah hukum.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ciamis Drs. H. Cu Herman, kisruh tersebut harusnya diselesaikan segera. “Mereka yang bertikai yang sebelumnya bertekad menjalin kerjasmaa, harus menyelesaikannya secara musyawarah atau kekeluargaan,” katanya, Selasa (5/10).
Ia mengatakan itu saat ditanya komentarnya soal terus berlarutnya persoalan gugatan lahan yang digunakan untuk objek wisata baru di kawasan Pangandaran, yakni Waterboom. Bukti soal itu terus berlarut, pihak-pihak tertentu belakangan ini bertekad akan mengajukan persoalan itu ke ranah hukum. Jika terus berlarut, dikhawatirkan akan berpengaruh kepada pendapatan Pemkab Ciamis dari sektor wisata “Karena itu, musyawarahkanlah baik-baik,” ujarnya.
Terkait soal perijinan, Cu Herman mengatakan bahwa soal itu bukan wewenangnya untuk bicara. Akan tetapi ia berharap, jika memang perijinannya belum lengkap, pihak pengelola segera menyelesaikannya, jangan ditunda-tunda.
Disinggung soal tidak tegasnya Bupati dalam mencermati persoalan tersebut, Cu mengatakan bahwa Bupati Engkon Komara sudah bertindak bijaksana. Bupati, kata dia, tidak berpihak atau mengistimewakan sesuatu pihak.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemilik lahan yang digunakan Waterpark, H. Andi Asman, meminta Bupati Ciamis, H. Engkon Komara untuk bertindak tegas dan turun tangan langsung dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, Waterpark tersebut beroperasi 1,5 tahun tidak dilengkapi izin gangguan (HO).
Dia mengatakan, bupati seharusnya bersikap tegas untuk menutup waterboom karena melanggar Perda. “Tetapi, pada kenyataannya masih dibiarkan beroperasi padahal DPRD Ciamis sudah mempermasalahkan izin tersebut, begitu juga kami sebagai pemilik lahan disana,” kata Kuasa Hukum H. Andi Asman, Yos Soedarto S.H., dalam konferensi pers di Bandung, belum lama ini.