Kalipucang, myPangandaran.com - Badan Perwakilan Desa (BPD) Putrapinggan berencana secepatnya memanggil
manajemen Water Park Pangandaran terkait beberapa permasalahan dengan
warga yang hingga kini belum selesai. Rencana tersebut diungkapkan
Ketua BPD Putrapinggan Asep saat pertemuan antara warga, unsur muspika
dan H Andi, salah seorang pengusaha yang pernah menjadi komisaris PT
Mutiara Sabda Alam --perusahaan pemilik water park-- di Balai Desa
Putrapinggan kemarin siang.
“Seperti harapan warga, kami akan
secepatnya mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota BPD untuk
memanggil pihak perusahaan. Tentunya (orang yang dipanggil) yang bisa
memberikan keputusan agar beberapa hal yang masih menjadi permasalahan
di masyarakat cepat selesai,” tuturnya.
Menurut Asep, warga hingga
saat ini cukup sabar menunggu pihak pengelola water park untuk memenuhi
kesepakatan yang telah dibuat dengan warga. Diantaranya mengenai
penggantian akses jalan desa dan kesepakatan kompensasi dengan pihak
desa dan warga sekitar. Dalam pertemuan singkat kemarin, berbagai
tuntutan warga muncul, mulai dari masalah jalan desa, pengambilan air
tanah yang membuat warga di sekitar water park kesulitan air saat musim
kemarau hingga warga yang dilarang berjualan di kawasan water park.
H
Deman, salah seorang warga yang rumahnya tepat di samping wahana
rekreasi air itu, mengatakan keberadaan water park yang sudah berjalan
hingga dua tahun itu seharusnya membawa kebaikan untuk masyarakat
sekitar bukan malah menimbulkan kesulitan. “Awalnya memang lingkungan
di sini memberikan izin karena harapan warga dengan adanya water park
ini bisa membawa kebaikan. Tapi kenyataannya kok begini, jalan ke laut
susah, warga enggak boleh jualan, kalau musim kemarau air di sini
sulit,” jelasnya.
“Seharusnya water park ini memperhatikan rakyat
kecil, jangan memikirkan keuntungan sendiri. Kalaupun warga yang ingin
dagang harus bayar, warga juga mau,” tuturnya, kemarin. Hal
yang sama diungkapkan Wartoyo, mantan kepala Desa Putrapinggan. Selain
masalah akses menuju laut, tanah harim laut juga patut dipertanyakan.
Keberadaan water park juga telah menghilangkan tanaman reboisasi yang
ditanam tahun 2006.
“Banyak sekali permasalahan, wajar kalau
masyarakat sekarang bersuara. Namun saya harap masyarakat tidak
terpancing dengan kemelut yang ada di internal perusahaan dan tetap
membicarakan permasalahan dengan dengan jalan musyawarah dan tidak
membuat aksi kekerasan,” ungkapnya.
Terkait pembebasan tanah warga, H
Andi sebagai salah satu orang yang mengurus pembebasan tanah yang juga
pernah menjadi komisaris PT Mutiara Sabda Alam, mengakui adanya sebagian
tanah warga belum lunas. Namun, sambung dia, permasalahan tersebut
saat ini dalam tahap penyelesaian. “Sudah ada kesepakatan dengan mereka
(warga yang tanahnya belum dibebaskan), mudah-mudahan secepatnya
selasai,” tutunya.
H Andi menjelaskan saat ini dirinya tidak lagi ada
dalam struktur manajemen water park. Karena itu terkait segala
permasalah yang menyangkut water park, ia tidak bisa memberikan
keputusan. “Dulu saya memang memiliki saham 50 persen di water park
dan saya tercantum sebagai komisaris. Sekarang saya sendiri tidak ada di
dalam manajemen water park. Jadi mengangkut segala keutusan pihak water
park saya tidak mempunyai hak,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan warga
mengenai kompensasi jalan desa, H Andi sempat menawarkan sebesar Rp 40
juta. Namun kompensasi yang ditawarkan H andi tersebut ditolak warga. Warga
mengharapkan kompensasi tersebut diberikan dengan aturan yang jelas
oleh perusahaan setelah permasalah mengenai jalan desa bisa diselesaikan
dengan pihak perusahaan water park.
Sumber RadarTasikmalaya