Pangandaran,myPangandaran.com-Pamor Bali memang kesohor dibandingkan dengan negaranya, Indonesia. Sama halnya dengan Pangandaran, pamor tempat wisata ini jauh lebih tersohor ketimbang Kabupaten Ciamis, meski Pangandaran hanya merupakan salah satu dari 30 kecamatan yang ada di Ciamis.
Kuatnya pamor yang dimiliki Pangandaran dapat dilihat dari banyaknya orang yang berkunjung ke tempat tersebut. Di tahun 2001, tercatat ada 892.007 wisatawan, dengan 5.649 di antaranya wisatawan asing, datang ke pantai yang bentuknya mirip dengan Pantai Kuta, Bali, ini.
Banyaknya wisatawan yang datang ke pantai, yang luasnya sekitar 50 hektar ini, otomatis membuat Pangandaran yang jaraknya sekitar 220 kilometer dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) menjadi sumber penghasilan utama bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, khususnya di bidang pariwisata.
Dari retribusi karcis masuk saja, pada tahun 2002 Pemerintah Kabupaten Ciamis memperoleh sekitar Rp 2,3 miliar atau 71,875 persen dari total retribusi yang diperoleh Dinas Pariwisata Seni dan Budaya setempat dari seluruh obyek wisata di Ciamis yang besarnya sekitar Rp 3,2 miliar.
Selain dari retribusi karcis masuk, menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis Jeje Wiradinata, sumbangan yang diberikan Pangandaran ke Pemerintah Kabupaten Ciamis juga berasal dari retribusi pelelangan ikan yang nilainya sekitar Rp 400 juta tiap tahun, Rp 800 juta dari pajak hotel dan rumah makan, serta dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar Rp 1 miliar.
Jika seluruh retribusi dan pajak di atas digabungkan, kontribusi yang diberikan Pangandaran ke Pemerintah Kabupaten Ciamis mencapai sekitar Rp 4,5 miliar per tahun, atau 23,7 persen dari seluruh pendapatan asli daerah (PAD) Ciamis yang pada tahun tahun 2003 ditargetkan mendapatkan Rp 19 miliar.
Meskipun Pangandaran menjadi pundi emas bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, penataan Pangandaran masih jauh dari memuaskan. Pedagang kaki lima masih bertebaran di sana-sini hingga mengotori dan mengurangi keindahan sekitar pantai.
Fasilitas wisata yang tersedia di Pangandaran juga masih minimal. Tidak ada arena bermain bagi anak-anak di kawasan itu. Rumah sakit terdekat dari obyek wisata berada di Banjar yang berjarak 65 kilometer dari Pangandaran. Adapun pos mobil pemadam kebakaran terdekat ada di ibu kota Kabupaten Ciamis yang jaraknya sekitar 100 kilometer dari Pangandaran.
Padahal, jika di Pangandaran sudah tersedia fasilitas wisata yang lengkap, Bupati Ciamis Oma Sasmita optimistis pendapatan yang akan diperoleh dari tempat itu dapat meningkat hingga empat kali lipat dari sekarang atau menjadi sekitar Rp 16 miliar per tahun.
Fasilitas wisata yang dibayangkan Oma ini adalah seperti fasilitas yang ada di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Untuk pembangunan berbagai fasilitas wisata, sebenarnya sudah ada tanah di tepi pantai seluas 285 hektar yang sekarang dikelola PT Startrust. Namun, sampai sekarang belum ada investor yang mau masuk, kata Oma.
Sulitnya menarik investor, menurut Oma, antara lain disebabkan belum stabilnya kondisi perekonomian nasional yang selama ini memang menjadi masalah bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sejak tahun 2000, praktis belum ada satu pun investor yang masuk ke kabupaten yang berada di ujung timur Provinsi Jawa Barat ini.
Sembari menunggu masuknya investor, guna menambah pendapatan asli daerah, Oma berencana akan mengintensifkan penarikan pajak dan retribusi. Misalnya, dari retribusi pelelangan ikan, izin reklame, pajak hutan rakyat, pajak hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Di Ciamis ini ada sekitar 600.000 rumah. Namun, hanya 15 persen saja yang memiliki IMB, tutur Oma.
Untuk mendukung rencana Oma di atas, selama tahun 2000 hingga 2002, Pemerintah Kabupaten Ciamis setidaknya telah membuat 38 peraturan daerah (perda) penarikan dana dari masyarakat.
Dari 38 perda tersebut, 33 perda tentang retribusi dan lima perda pajak. Namun, keberadaan berbagai perda penarikan dana dari masyarakat sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Ciamis.
Kalangan masyarakat berpendapat, beberapa perda terlalu memberatkan, mengada-ada, atau bahkan menghalangi kedatangan investor ke Kabupaten Ciamis.
Perda yang meresahkan masyarakat ini misalnya Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pesawat Televisi. Lewat perda tersebut, seluruh pemilik pesawat televisi di Ciamis setiap tahun dikenakan pajak antara Rp 3.000 untuk televisi hitam putih hingga Rp 12.000 untuk televisi berwarna ukuran 25 inci ke atas.
Selain itu, ada juga Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi yang membuat dunia pembicara/" target="_blank">pendidikan di Ciamis harus terkena retribusi, yang untuk tahun 2003 ini, besarnya retribusi ditargetkan Rp 87,336 juta.
Oma mengaku, selama ini pihaknya masih meraba-raba dalam pembuatan berbagai perda penarikan dana bagi masyarakat. Menurut dia, wajar jika beberapa perda yang telah dibuat sempat menimbulkan polemik.
Sebaliknya, saya juga tidak ragu-ragu untuk mengkaji kembali beberapa perda yang dianggap memberatkan. Misalnya, Perda tentang retribusi pembicara/" target="_blank">pendidikan yang sebentar lagi akan segera dihapus, janji Oma.
M Hernowo - Wartawan Senior Kompas