Pangandaran,myPangandaran.com-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2009. Sebanyak delapan di antaranya menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lima terkait dengan Sistem pengedalian Intern.
Demikian diungkapkan Wakil ketua DPRD Ciamis Didi Sukardi, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Senin (23/8). Sebelumnya rapat Bamus gagal dilaksanakan pada hari Jumat (20/8) karena tidak mencapai kuorum. Dari 25 anggota Bamus yang hadir hanya 11 orang, dari minimal sebanyak 14 anggota. "Rapat Bamus menetapkan Badan Anggaran membahas LHP mulai 27/8 - 2/9. Kami fokus terhadap pertanggungjawaban temuan BPKRI Perwakilan jawa Barat," tuturnya, Senin (23/8).
Dia mengatakan, selanjutnya hasil LHP diserahkan kepada masing-masing fraksi. hasil pandangan fraski terhadap LHP, sleanjutnya diutarakan dalam pandangan umum. Delapan temuan terhadap LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat terdapat dalam Buku III yang membahas tentang Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis TA 2009.
Temuan tersebut yaitu Kekurangan volume pada pembangunan ruang rawat inap Kelas III RSUD Ciamis sebesar Rp17.272.208,22. Kekurangan volume pada empat kotrak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 78.082.323,95. Pekerjaan pembangunan reveatment Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Pangandaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp 32.424.000,00.
Temuan berikutnya adalah, Kekurangan volume pekerjaan pembangunan instalasi air bersih perdesaan dan rehabilitasi Puskesmas pada dua SKPD sebesar Rp 17.791.356,24. Kekurangan volume 15 kontrak pada Dinas Bina Marga, Sumberdaya Air, Energi Sumber Daya Mineral sebesar Rp 172.321.657.62.
Berikutnya terdapat Duplikasi pembayaran honorarium beberapa kegiatan pada Dinas pembicara/" target="_blank">Pendidikan Kabupaten Ciamis sebesar Rp 37.842.000,00. Kas di bendahara pengeluaran pada 32 SKPD sebesar Rp 665.256.382,00 terlambat disetor ke kas daerah. Serta Tindak lanjut pemerintah Kabupaten Ciamis atas Hasil Pemeriksaan BPK RI belum optimal.
Didi mengungkapkan lima temuan lainnya yaitu tercantum dalam Buku II mengenai Sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ciamis TA 2009. Hasil pemeriksaannya berupa Penyajian akun investasi non permanen - Dana bergulir pada neraca per 31 Desember 2009 senilai Rp 4.683.141.000,00 tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, uang muka setoran laba PDAM kepada pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.993.406.576,00 dalam neraca PDAM tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Berikutnya, Aset tetap untuk peralatan dan mesin kelompok alat lainnya sebesar Rp 99.045.309.151,00 pada Dinas Kesehatan, Dinas pembicara/" target="_blank">Pendidikan dan RSUD tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Pemeriksaan BPK RI juga menemukan Pengajuan klaim Askes terlambat. Serta Persediaan senilai Rp 160.908.606,00 pda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak dapat dinilai kewajarannya dan persediaan pada beberapa SKPD belum diketahui nilainya. "Selain temuan BPK RI perwakilan Jawa Barat juga memberikan rekomendasi tentang temuan tersebut," katanya.