Keributan di Depan Kantor PT PMB Grand Pangandaran, Diduga Libatkan Orang Tak Dikenal dan Berujung Pengrusakan
Oleh Amin Pnd | Minggu, 15 Juni 2025 02:31 WIB | 136 Views
Pangandaran – Sebuah video pendek berdurasi 15 detik yang menampilkan keributan sekelompok orang di depan kantor PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB) Grand Pangandaran, Jawa Barat, viral di media sosial dan menghebohkan warga sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang tak dikenal (OTK) terlibat adu mulut dan keributan dengan seorang petugas keamanan (satpam) yang sedang berjaga. Bahkan, beberapa di antara mereka diduga melempar material berupa batu ke arah bangunan kantor.
Kericuhan itu sontak membuat panik warga sekitar. Beberapa di antaranya terdengar berteriak histeris saat menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
Akibat insiden itu, bagian depan gedung kantor PT PMB mengalami kerusakan cukup parah, dengan pecahan kaca yang tampak berserakan di sekitar lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
"Betul, malam tadi Polres Pangandaran telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana," ujar Aiptu Yusdiana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (15/6/2025).
Dijelaskan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Laporan tersebut diajukan oleh dua petugas keamanan berinisial AP dan AM yang bertugas di kantor PT PMB.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku dan mendalami motif di balik insiden tersebut," tambahnya.
Polres Pangandaran memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan telah kembali kondusif, meski pihak keamanan masih bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan susulan.