Tiga Tersangka Pencurian Baterai Tower Ditangkap di Pangandaran, Polisi Amankan BB dan Mobil Rental


Tiga Tersangka Pencurian Baterai Tower Ditangkap di Pangandaran, Polisi Amankan BB dan Mobil Rental

PARIGI - Petugas Kepolisian Resor Pangandaran berhasil menggagalkan aksi pencurian baterai lithium dari tower Telkomsel dan Indosat di dua lokasi di daerah ini. Tiga tersangka, berinisial J, AS, dan LA, yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024 dini hari.

 
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. "Kami masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka, karena terdapat beberapa lokasi kejadian pencurian di luar Kabupaten Pangandaran, seperti di Kabupaten Ciamis dan daerah lainnya," ungkap Kapolres. Jumat, 11 Oktober 2024
 
Dalam penjelasannya, Kapolres menambahkan bahwa pelaku menggunakan mobil rental untuk melakukan tindak pidana ini. Kerugian yang ditaksir oleh pemilik tower akibat pencurian tersebut mencapai sekitar 21 juta rupiah.
 

 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini