Ijin Pangandaran Waterpark Dipertanyakan


Ijin Pangandaran Waterpark Dipertanyakan

Pangandaran,myPangandaran.com-DPRD Ciamis mempertanyakan soal ijin wahana wisata air Water Park Pangandaran (WPP) di Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang yang sudah beroperasi selama tujuh bulan. Selain mempertanyakan ijin, wakil rakyat juga menemukan kejanggalan soal pembayaran retribusi.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Ciamis Tito Ahmad Setra usai melakukan peninjauan ke lokasi wahana wisata air terbesar di Tatar Galuh Ciamis, Senin (30/11). Disebutkan ada tiga ijin prinsip yang belum miliki oleh WPP, yakni ijin HO (Hinder Ordonansi), ijin pengambilan air bawah tanah serta ijin gangguan.

"Tiga ijin tersebut sangat prinsip. Namun belum mengantongi ijin, kenapa kok sudah beroperasi, bahkan sampai tujuh bulan. Kemudian kami juga menemukan persoalan pembayaran retribusi," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa pembayaran retribusi diatur dalam Perda Ciamis nomor 12 Tahun 1998. Dalam pasal 5 poin (i) pada intinya pengelola menyetorkan kepada pemerintah sebesar 30 persen dari HTM (harga tanda masuk) yang terjual.

"WPP sudah beroperasi selama tujuh bulan, sejak Aprik 2009, namun belum menyetor retribusi. Pengelola memang mengaku sudah membayar kewajibannya, dengan menunjukkan bukti slip karcis berlogo Pemkab Ciamis. Kenyataannya kenapa setornya tidak sesuai," ujarnya.

Dia memperkirakan adanya oknum tertentu yang berkaitan dengan persoalan itu. Hal tersebut berkenaan dengan jawaban dari pengelola yang menyatakan bahwa urusan perijinan maupun retribusi sudah ada petugasnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan perlunya tindakan tegas untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Ditegaskan, tindakan tegas tersebut tidak bermaksud menghalangi masuknya investor.

"Sebaliknya kami sepenuhnya mendukung masuknya investasi untuk meningkatkan PAD Ciamis. Hanya saja hal tersebut juga tetap harus sesuai dengan norma aturan. Jangan kemudian mendorong masuk, namun dipihak lain ikut mendorong adanya pelanggaran," katanya seraya menambahkan agar pihak Satpol PP juga ikut menertibkan WPP.

Terpisah Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ciamis Wachyu Hidayat mengatakan, bahwa sejak April sampai dengan Agustus tidak ada pemasukan dari retribusi WPP. Terhitung 1 September 2009, berdasarkan Perda 12 tahun 1998, baru diketahui retribusi yang harus disetor sebesar Rp 24 juta.

"Alasan pengelola tidak bayar karena masa tersebut masih dalam tahap soft opening atau masa promosi. Sementara sesuai aturan bulan September bayar 24 juta, tetapi yang dibayar baru Rp 5 juta. Selama belum ada aturan baru, maka kami tetap akan menagih sesuai ketentuan," tuturnya seraya mengungkapkan pengelola WPP juga mengajukan keringanan retribusi. (A-101/A-26).***

Sumber: PikiranRakyat



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini