PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD di aula SMPN 1 Pangandaran dihadiri oleh Bupati Pangandaran, Rabu 19 Juni 2024.
Pengukuhan dan perpanjangan jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kesempatan ini Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberi wejangan kepada para kepala desa se-kabupaten Pangandaran
Memperluas kesempatan untuk berkarya lebih baik lagi di desa, kalau kemarin 5 tahun sekarang 6 tahun, tambah 2 tahun jadi 8 tahun, nanti RPJMDES bisa diurai lagi.
"Syukur-syukur kegiatan sudah dilaksanakan yang 2 tahun ini menambah lagi," Kata Jeje.
Jeje juga menekankan pentingnya penguatan desa dalam tiga aspek, yaitu ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan desa. Ia menargetkan untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur dan penguatan desa yang masih belum maksimal dalam waktu dekat.
Sementara Trisno Kadis Pemberdayaan Sosial dan Desa mengatakan sebanyak 89 kepala desa dan 633 BPD hari Ini di kukuhkan dan perpanjangan jabatan kepala desa.
"Ini adalah konsekuensi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 jadi kepala desa di perpanjang 2 tahun jadi hari ini kita menyerahkan SK," kata Trisno