Penjabat Bupati Pangandaran Diminta Fokus Pada Pilkada
Kamis, 23 April 2015 09:11 WIB | 6.993 Views
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan melantik Daud Achmad sebagai Penjabat Bupati Pangandaran masa jabatan 2015-2016 di Gedung Sate Bandung, Rabu (22/4/2015).
Daud yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan menggantikan Endjang Naffandy yang bertugas di masa jabatan 2013-2014 dan 2014-2015.
Aher meminta Penjabat Bupati baru dapat fokus dalam memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilaksanakan melalui Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Penjabat Bupati Pangandaran harus mengintensifkan koordinasi dengan KPU setempat, Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada", kata Aher.
Menanggapi hal tersebut, Achmad mengaku akan berusaha semaksimal mungkin dalam memfasilitasi dan mensosialisasikan pilkada kepada masyarakat Pangandaran. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan KPU agar Pilkada berjalan lancar.
"Yang menjalankan proses pemilihan itu kewenangan KPU. Kepala daerah itu wajib untuk memberitahukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih," kata Daud ditemui usai pelantikkan.
Pelantikkan Penjabat Bupati Pangandaran ini didasarkan pada Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukkan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih sebagai pimpinan pemda, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan usul Gubernur, dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Sumber : http://jabar.tribunnews.com/
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook