Ciamis, myPangandaran.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap mengajukan sepuluh dinas daerah untuk daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pangandaran. Pengajuan sepuluh dinas tersebut merupakan kebutuhan riil minimal yang harus dibentuk di wilayah yang baru lepas dari induknya, Kabupaten Ciamis.
"Pembentukan sepuluh dinas itu merupakan kebutuhan dasar yang harus ada di wilayah tersebut. Berdasarkan kajian lapangan ada sepuluh dinas. itu adalah kebutuhan minimal. Memang pusat dan provinsi minta agar hanya tujuh yang dibentuk, akan tetapi kami tetap berkeyakinan sepuluh itu juga sudah sangat minimal ditengah kebutuhan yang sangat kompleks," tutur Asisten daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Ciamis, Soekiman.
Dia mengatakan sepuluh dinas yang dibentuk tersebut adalah Dinas pembicara/" target="_blank">Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan Perikanan , serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Selain itu ditambah dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM). Lembaga teknis lain yang dibentuk adalah Inspektorat, Bapeda, BKBPMPD, Kesbangpol serta RSUD. Berikutnya pembentukan Sekretariat DPRD.
"Memang bisa saja tujuh dinas, akan tetapi ada urusan penting yang tidak bisa ditangani. Apabila tidak ditangani, dampaknya dapat berpengaruh terhadap kemandirian DOB Kabupaten Pangandaran. Kami juga berharap Pangandaran bisa langsung tinggal landas, serta menyusul induknya Ciamis," ujarnya.
Soekiman menambahkan bahwa pembentukan DOB Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rentang kendali yang tidak begitu jauh, bakal berdapak positif terhadap kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat. "Tentunya kami juga ingin melihat masyarakat Pangandaran bisa lebih maju dan sejahtera," katanya.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus DPRD Ciamis yang menangani DOB Kabupaten Pangandaran Iwan Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri, sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diajukan Kabupaten Ciamis terlampau banyak. Untuk wialyah yang baru dibentuk hanya ada lima lembaga teknis ditambah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta BPPT.
"Ketika konsultasi dengan Biro Otonomi Daerah, jumlah OPD yang diusulkan Ciamis terlampau banyak, sepuluh, sedangkan yang diminta hanya tujuh. Dengan harus ada yang dikaji ulang, nantinya yang dihaopus itu masuk menjadi bagian dinas," tuturnya.
Dengan perubahan OPD, ia mengakui bakal berdampak pada perencanaan yang sudah ada. Padahal, saat ini Pemkab. Ciamis juga sudah menyelesaikan pembahasan tersebut, termasuk pengisian jabatannya. "Apabila satu saja diubah, maka akan berdampak pada yang lain. Apalagi ada pemangkasan dari sepuluh menjadi lima ditamah Satpol PP dan BPPT. Komposisi kepegawaian tentu akan kembali diubah," ujar Iwan.
Sebeperti diberitakan sebelumnya berdasar kajian jumlah ada sepuluh dinas yang bakal dibentuk untuk DOB Pangandaran. Selain itu juga terdapat 4.545 PNS yang bakal dialihtugaskan dari kabupaten Ciamis kepada Kabupaten Pangandaran, terdiri dari 475 pejabat struktural dari eselon V/a sampai dengan eselon II/a, serta lainnya sebanyak 4.050 PNS. PikiranRakyat