Pangandaran, myPangandaran.com - Kabupaten Pangandaran telah resmi pisah Sejak November lalu, namun penyelenggaraan pemerintahan baru akan dimulai 9 bulan lagi. Nantinya, pada awal penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan mendapat Bantuan dari Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induknya serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi dari Departemen Dalam Negeri seperti yang dikutip myPangandaran dari depdagri.go.id, Persetujuan Presiden atas terbentuknya Kabupaten Pangandaran (Jabar) tertuang dalam penandatangan Persetujuan Presiden atas terbentuknya Kabupaten Pangandaran (Jabar) tertuang dalam penandatanganan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012. Semua UU yang mendasari lahirnya keempat kabupaten baru (DOB) itu ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 November 2012, dan kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 17 November.UU itu mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melaksanakan peresmian dan pelantikan penjabat bupati dari masing-masing daerah paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU disahkan.
Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran (Jabar) berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari: Kecamatan Parigi; Kec. Cijulang; Kec. Cimerak; Kec. Cigugur; Kec. Langkaplancar; Kec. Mangunjaya; Kec. Padaherang; Kec. Kalipucang; Kec. Pangandaran; dan Kec. Sidamulih. Ibukota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kec. Parigi.
Pada tahap awal biaya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan didukung oleh hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sebesar Rp 5 miliar/tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan hibah sebesar Rp 4,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali. Sementara Pemda Provinsi Jabar akan mengalokasikan bantuan hibah sejumlah Rp 2,5 miliar/tahun untuk 2 (dua) tahun berturut-turut, serta Rp 2,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali.