Pengendalian Minuman Beralkohol di Pangandaran Dinilai Mandek, DPRD Minta Eksekutif Susun Strategi Jelas
Oleh Amin Pnd | Kamis, 27 November 2025 15:00 WIB | 13 Views
PANGANDARAN — Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dinilai belum berjalan efektif meskipun pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang tegas. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebut belum memberi dampak signifikan di lapangan.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah cukup lama disahkan dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk menjalankannya.
“Perbup-nya juga sudah ada, jadi pelaksanaannya ada di eksekutif,” ujar Asep, Kamis 27 November 2025.
Asep menjelaskan, DPRD saat ini fokus menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi I yang akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda di lapangan. Namun, ia mengakui implementasinya masih jauh dari harapan.
“Yang dilakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol,” kata Asep.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu merumuskan langkah yang lebih terstruktur agar regulasi tersebut benar-benar mampu menekan peredaran minuman beralkohol secara tidak terkendali, sekaligus memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam ketentuan Perda, tata cara penjualan minuman beralkohol diatur ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau masyarakat umum. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pantauan di beberapa kawasan wisata memperlihatkan masih adanya penjualan minuman beralkohol secara terbuka. Di Batuhiu, Kecamatan Parigi, sejumlah kafe terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Situasi serupa juga tampak di wilayah Pangandaran, di mana beberapa warung masih menjual minuman beralkohol tanpa penataan dan pengawasan yang jelas.
Kondisi ini mempertegas perlunya langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang telah disusun tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi betul-betul diterapkan secara menyeluruh dan berdampak bagi masyarakat.