DPRD Pangandaran Berikan 12 Rekomendasi atas Opini WDP dari BPK


DPRD Pangandaran Berikan 12 Rekomendasi atas Opini WDP dari BPK

PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan 12 rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, menyusul diraihnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2024.

 
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai opini WDP ini harus menjadi refleksi serius bagi Pemkab agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan. Salah satu poin utama yang disampaikan DPRD adalah perlunya rasionalisasi anggaran tahun 2025, serta pengembangan sistem early warning untuk mendeteksi risiko fiskal.
 
“Pemkab perlu melakukan review kebijakan fiskal tahunan agar selaras dengan kemampuan riil pendapatan daerah, serta mulai menerapkan financial dashboard sebagai alat bantu pengambilan keputusan fiskal,” ujar Asep kepada Radar pada Selasa (17/6/2025).
 
DPRD juga mendorong agar Pemkab segera menyusun dan menyampaikan roadmap penyehatan fiskal daerah untuk dibahas bersama DPRD. Rekomendasi lainnya menyentuh aspek peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem digital pemantauan transaksi hotel dan penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak.
 
“Evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di tingkat desa juga menjadi hal penting yang harus segera dilakukan,” tegas Asep.
 
Dalam sektor belanja pegawai, DPRD merekomendasikan Pemkab melakukan audit kepegawaian lintas SKPD secara berkala, disinkronkan dengan data dari BKN dan BPKPSDM. Selain itu, Pemkab diminta membangun sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar, termasuk kepada pegawai, pensiunan, atau pada saat terjadi cuti dan mutasi.
 
Penyelesaian piutang PBB-P2 dan digitalisasi sistem pembayarannya juga menjadi sorotan DPRD, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
 
Tak kalah penting, DPRD mendesak agar dilakukan pengawasan ketat dan audit menyeluruh terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik serta potensi kelebihan bayar yang ditemukan dalam LHP BPK.
 
“Peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi dengan Badan Diklat BPK. Pengawasan terhadap tata kelola dana BOS juga harus diperbaiki,” tambah Asep.
 
Ia menekankan, Pemkab Pangandaran juga harus segera menuntaskan utang belanja daerah yang menumpuk, dan memperkuat sistem pengendalian intern (SPI) sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan program kegiatan.
 
Menurut Asep, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sebagaimana yang telah ditetapkan.
 
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
 

 





Pemerintahan Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini