Antusiasme Warga Membludak, Samsat Pangandaran Diserbu Wajib Pajak Pasca Kebijakan Pengampunan
Oleh Amin Pnd | Senin, 24 Maret 2025 14:20 WIB | 87 Views
MYPANGANDARAN - Kantor Samsat Pangandaran mendadak ramai diserbu warga pasca kebijakan pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 20 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis.
Pantauan di lokasi pada Senin (24/3/2025) siang menunjukkan antrean panjang warga yang hendak mengurus pajak kendaraan mereka. Ada yang datang membawa kendaraan, namun banyak juga yang hanya membawa dokumen seperti STNK untuk keperluan administrasi.
Kepala Kantor P3DW atau Samsat Pangandaran, Adun Abdullah Syafi’i, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah wajib pajak sangat signifikan dibandingkan hari biasa.
"Biasanya, dalam sehari hanya ada di bawah 100 wajib pajak. Sekarang jumlahnya melonjak hingga 200 per hari, bahkan lebih. Artinya, meningkat lebih dari dua kali lipat," ujar Adun kepada Tribun Jabar.
Dari segi pendapatan, peningkatan juga cukup terasa. Jika sebelumnya pendapatan harian dari pajak kendaraan relatif kecil, kini naik sekitar 50 persen.
"Namun, kalau bicara angka miliaran, masih belum sampai ke sana. Sebab, di Pangandaran mayoritas kendaraan adalah roda dua. Sejak 20 Maret hingga hari ini, total penerimaan pajak mencapai sekitar Rp 400 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Adun menyebut bahwa kebijakan pengampunan ini menjadi momen tepat bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
"Banyak warga yang memiliki kendaraan dengan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya karena dibeli dalam kondisi bekas. Sekarang, mereka punya kesempatan untuk balik nama tanpa harus membayar tunggakan pajak yang lama," tambahnya.
Bupati Pangandaran Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyambut baik kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, keputusan ini sangat membantu masyarakat dan mendorong mereka untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
"Kami bersyukur dengan adanya kebijakan ini. Setelah diberlakukan sejak 20 Maret, banyak warga yang datang untuk melunasi kewajibannya. Ini pertanda bahwa masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini," ujar Citra saat melakukan monitoring di Samsat Pangandaran.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Pangandaran ke depannya tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
"Semoga setelah ini masyarakat tidak lagi telat membayar pajak. Karena kalau sampai telat lagi, urusannya nanti sudah berbeda, bisa langsung berhadapan dengan pihak kepolisian," katanya.
Bupati Citra juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, atas kebijakan yang dianggap sebagai "kado istimewa" bagi masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Semoga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan daerah juga semakin maju," pungkasnya.