Perusak Moral! Polres Pangandaran Ungkap Pasutri Pelaku Live Streaming Asusila
Oleh Amin Pnd | Selasa, 24 Juni 2025 03:59 WIB | 39 Views
PANGANDARAN, myPangandaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25).
Keduanya diamankan di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih, usai Tim Cyber melakukan penelusuran mendalam terhadap konten digital yang beredar.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan konten vulgar di media sosial pada Kamis, 12 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dua tersangka diamankan dalam sebuah rumah di Kecamatan Sidamulih. Mereka merupakan pasangan suami istri yang melakukan live streaming mengandung unsur pornografi di aplikasi berbayar serta melayani video call sex (VCS) melalui WhatsApp,” ungkap Kapolres, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini telah dijalankan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya meraup keuntungan lebih dari Rp 65 juta.
“Mereka membangun persona daring dan menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu melalui akun pribadi. Aktivitas ini dilakukan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Mujianto.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit smartphone, akses login aplikasi, rekaman transaksi digital, serta tangkapan layar dari aktivitas siaran.
Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan daring yang mengandung unsur asusila.
“Jangan mudah tergiur dengan penghasilan instan dari aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma. Selain merusak moral, hal tersebut bisa menjerumuskan ke dalam jeratan pidana yang berat,” tegasnya.