Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras, Tiga Pelaku Diamankan
Oleh Amin Pnd | Selasa, 18 Februari 2025 17:14 WIB | 129 Views
MYPANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya, Selasa (18/2/2025).
Tiga pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran obat-obatan terlarang jenis hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AP (37), warga Banyumas; serta AK (21) dan ENK (26), yang merupakan warga Pangandaran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa dari tersangka AP, polisi menyita barang bukti berupa 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, 190 butir tramadol, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka AK, diamankan tas selempang warna hitam, 54 butir tramadol, 38 butir trihexyphenidyl, dan satu unit handphone.
"Modus operandi para pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi," ujar AKBP Mujianto dalam konferensi pers di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook