Hadiah Lebaran, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus
Oleh Amin Pnd | Kamis, 20 Maret 2025 12:29 WIB | 49 Views
MYPANGANDARAN - Kabar gembira datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Pemerintah provinsi memberikan pengampunan denda serta tunggakan pokok pajak kendaraan sebagai hadiah Lebaran Idulfitri tahun ini.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafi'i, menyampaikan informasi ini pada Kamis, 20 Maret 2025.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Pajak
Adun menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun diwajibkan membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan KTP.
"Yang paling penting, bawa kendaraan ke kantor kami untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, baru proses penetapan pajak bisa dilakukan," ujarnya.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan, misalnya dari Tasikmalaya ke Pangandaran, mereka harus terlebih dahulu mencabut berkas di Samsat daerah asal. Setelah itu, proses mutasi dapat dilanjutkan di kantor Samsat tujuan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
Periode dan Ketentuan Tambahan
Program pengampunan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun berjalan.
"Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Jika plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan," jelas Endun.
Ia juga menekankan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan, sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayarkan.
Samsat Pangandaran akan melayani wajib pajak setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB selama program berlangsung.
Sanksi Setelah Program Berakhir
Endun mengingatkan bahwa setelah program ini berakhir, akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
"Jika kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB kedapatan tidak membayar pajak, maka akan dihapus dari register administrasi. Selanjutnya, pihak Satlantas Polres Pangandaran akan mengambil tindakan," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum kesempatan berakhir.
"Ayo buruan, mumpung Pak Gubernur ngasih kado! Belum tentu tahun depan ada lagi," pungkasnya.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook