Parigi, myPangandaran.com - Setelah diberlakukannya Peraturan Darah Nomor. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2023 lalu, Retribusi tiket masuk objek wisata di Pangandaran mengalami beberapa penyesuaian yaitu di hitung perorangan bukan lagi per jenis kendaraan dan juga di terapkan sistem zonasi.
Dimana dengan membeli tiket retribusi Pangandaran sebesar Rp.20.000 per orang sudah termasuk masuk Pantai Pangandaran dan Batu Hiu, kebijakan ini berimbas kepada tingkat kunjungan pantai dan Bukit Batu Hiu yang meningkat dan kini hampir setiap hari ramai dikunjungi wisatawan.
Seperti dikatakan salah satu warga Jajat Sudrajat, setiap pagi di akhir pekan kini Batu Hiu sudah penuh dengan kendaraan mobil, Jajat berharap semoga dengan kondisi sekarang ekonomi warga Batu Hiu dapat lebih meningkat pungkas Jajat.
Seolah tak mau rugi wisatawan karena sudah membeli tiket layaknya tiket terusan, sayang kalau tidak pakai atau untuk mengunjungi destinasi wisata yang sudah termasuk dalam satu tiket retribusi.