PANGANDARAN, mypangandaran.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi mengeluarkan Surat Edaran No.443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus saat Natal dan Tahun Baru
Menurut Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam Surat Edaran tersebut dipertegas bahwa penerapan Prokes dipertegas hingga tingkat RT RW sat libur Nataru. ”Ya termasuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa arak-arakan, pawai tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang. ”Melarang kegiatan seni budaya di ruang terbuka,” ucapnya.
Jeje juga menegaskan bahwa hiburan di tempat tertentu dibatasi hanya sampai pukul 22 : 00. ”Alun-alun sudah jelas akan ditutup sejak tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, itu untuk menghindari adanya kerumunan,” jelasnya
Setidaknya ada 9 alun-alun di Kabupaten Pangandaran, yang akan ditutup pada malam pergantian tahun baru mendatang, yakni alun-alun Parigi, Taman Sunset Pangandaran, Taman Sunrise Pangandaran, Alun-alun Merdeka, Alun-Alun Paamprokan, Plaza Air Mancur, Panggung Terbuka, Lapang Grand Pangandaran dan Taman Pesona.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, masyarakat diminta untuk memaklumi pembatasan tersebut. ”Ini dilakukan agar tidak terjadi kluster disaat liburan nanti,” ucapnya.(*)