PANGANDARAN, mypangandaran.com - Kabupaten Pangandaran masih dalam status PPKM Level 3 dan diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Ahmad Marzuki mengatakan bahwa sebelumnya Pangandaran juga berada di PPKM level 3.
"Status level 3 PPKM tersebut berlaku pasca PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 21 sampai 25 Juli lalu," ucapnya.
Pangandaran masuk kedalam PPKM level 3 bersama 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat."Hingga saat ini situasi cukup membaik, namun belum begitu terkendali sepenuhnya," ujarnya.
Yani berharap selama evaluasi dari 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang Kabupaten Pangandaran bisa menekan angka kasus Covid-19.Jika perkembangan Covid-19 membaik maka Pangandaran akan masuk pada status level 2 atau 1," jelasnya.
Penentuan Level 1 hingga level 4 PPKM menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR (Bad Occupancy Rate) dan juga testing tracking.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan pihaknya akan tegas dalam pengawasan PPKM level 3. "Saya sudah sampaikan untuk dipertegas lagi dalam pengawasannya," ujarnya.
Sementara itu objek wisata juga belum dibuka, sesuai dengan keputusan Mendagri.
Berikut 10 Poin Penting PPKM Level 3 Pangandaran :
1. Untuk Level 3 WFO (Work From Office) 0% (Non Esensial).
2. Untuk WFO 100% (Esensial + Kritikal).
3. Toko 50% kapasitas sampai pukul 20.00 WIB.
4. Pasar 50% sampai pukul 15.00 WIB.
5. Mall buka 25% sampai pukul 17.00 WIB.
6. PKL buka sampai pukul 20.00 WIB.
7. Warung makan 25% sampai pukul 20.00 WIB Maksimal 30 menit.
8. Ruang ibadah 25% kapasitas.
9. Untuk resepsi pernikahan kapasitas 20 orang.
10. Transportasi 75%.