Dua Desa di Kab. Tasikmalaya Ingin Gabung ke DOB Pangandaran


Dua Desa di Kab. Tasikmalaya Ingin Gabung ke DOB Pangandaran

Pangandaran,myPangandaran.com-Dua desa di Kab. Tasikmalaya dikabarkan ingin bergabung dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran karena merasa jauh dengan pusat ibukotanya. Kedua desa dimaksud adalah Desa Cimanuk dan Kalapagenep, Kec. Cikalong.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman B.Sc dan Sekretaris Andis Sose, SE, Minggu (23/1). “Kami pernah ditemui perwakilan warga Tasikmalaya guna menyampaikan keinginannya bergabung dengan Pangandaran,” kata keduanya.

Menurut Andis, pihaknya tentu saja senang atas kenyataan itu. Apalagi, kata dia, karena jika dicermati, keinginan sekelompok masyarakat dari Kec. Cikalong Tasikmalaya tersebut. sangat mungkin terlaksana. Pasalnya, penggabungan wilayah dari daerah satu ke daerah lainnya, diatur dalam undang-undang, terutama pasal 4, 5 dan 6 UU 32/2004.

Namun demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak akan langsung “memproses” keinginan sekelompok warga tersebut Pasalnya, jajaran Presidium Pembentukkan Kab. Pangandaran saat ini sedang fokus mengurus pemekaran ke pemerintah pusat.

“Kami tidak “kemaruk” untuk memperluas wilayah calon DOB Kab. Pangandaran sebagaimana telah disetujui oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jabar dan kalangan legeslatifnya. Untuk sementara, wilayah calon DOB Kab. Pangandaran, hanya meliputi Kec. Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Cigugur, Mangunjaya, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cimerak, dan Langkaplancar,” kata Andis.

Akan tetapi, ujar dia, jika benar sekelompok warga Tasikmalaya ingin bergabung dengan Kab. Pangandaran, setelah Kabupaten Pangandaran terbentuk, penggabungan dua desa dari Tasikmalaya itu bisa diproses, sesuai dengan undang-undang yang ada.

Dijelaskan, penggabungan dua wilayah ke wilayah lain itu, hendaknya memenuhi syarat yang tidak mudah. Syarat tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU 32/2004, harus memenuhi syarat administratif berupa persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota, serta harus melalui persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

“Selain itu, harus dipenuhi pula syarat teknis yang menjadi dasar pembentukan daerah yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Sedangkan menurut pasal 6 UU 32/2004, penggabungan daerah apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah,” kata Andis.

Sementara itu, menurut informasi terakhir yang diterima soal pemekeranan, diketahui bahwa Kab. Pangandaran, merupakan satu-satunya calon kabupaten/kota yang lolos dari Jabar, untuk segera diparipurnakan DPR RI. Sedangkan calon DOB Kab. Sukabumi Utara dan Bogor yang tahapan administratifnya ditempuh bersama DOB Pangandaran, kandas di tengah jalan.

“Alhamdulilah, calon DOB Pangandaran beruntung. Tenggat waktu menyelesaikan administrasi dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga bisa segera diparipurnakan DPR RI. Sayangnya, langkah DOB Pangandaran tidak dapat diikuti DOB Kab. Sukabumi Utara dan Bogor, yang terkendala karena persyaratan administratifnya belum lengkap,” kata Supratman.(Sumber PikiranRakyat)







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini