Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Pangandaran 2024


Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Pangandaran 2024

PARIGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menerima laporan mengenai dugaan praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon), Laporan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon 02 pada hari ini, di kantor Bawaslu. Jumat siang 11 Oktober 2024.

 
Ai Giwang Sari, perwakilan tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa dugaan politik uang ini terjadi di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan Pangandaran. Ia menjelaskan, warga setempat melaporkan menerima amplop berisi uang sebesar Rp50.000, yang dilengkapi dengan gambar paslon nomor urut 01.
 
“Saya menerima aduan dari warga sekitar pukul 10:00 WIB. Kami segera melaporkan kejadian ini ke Bawaslu sekitar pukul 14:00 WIB,” jelas Ai.
 
Menurut Ai, total ada 14 orang yang terlibat dalam distribusi amplop tersebut, yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Tim kuasa hukum paslon 02 berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
“Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari kalender. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap registrasi,” tambah Ade Ajat.

 







Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini