TKI Legal Asal Kabupaten Ciamis Hanya 16 Orang


TKI Legal Asal Kabupaten Ciamis Hanya 16 Orang

Padaherang, myPangandaran.com - Warga tatar Kabupaten Ciamis yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperkirakan mencapai sedikitnya seribu orang. Ironisnya yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnaklersostrans) Kabupaten Ciamis pada tahun 2010 hanya sebanyak 16 orang.

’’Kami perkirakan sedikitnya ada seribu warga Ciamis yang menjadi TKI, tetapi yang tercatat atau legal di Disnakersostrans hanya 16 orang. Artinya hampir seluruhnya melalui jalur yang tidak legal atau illegal. Kondisi seperti ini sangat memperihatinkan,’’ tutur Asisten ll Pemda Ciamis, Doddy Hudaya, Kamis (2/12) di DPRD Ciamis.

Dia mengatakan, saat ini ada dua belas Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi terdaftar di Ciamis. Hanya saja seluruhnya tidak memiliki surat pengantar rekruitmen. Hal itu disebabkan karena mereka hanya cabang dari penyalur tenaga kerja yang ada di luar Ciamis.

’’Jadi sebagian besar berangkat dari luar Ciamis atau broker. Karena tidak resmi, kami terus terang mengalami kesulitan untuk memantaunya. Baru setelah muncul kejadian yang menimpa TKI, semuanya ramai. Karena semuanya warga Ciamis, maka mau tidak mau kami juga harus ikut terlibat dalam penyelesaiannya,’’ ujarnya.

Saat ini, katanya, Disnakersostrans sedang menangani dua kasus tenaga kerja wanita, yaitu atas nama Nurjanah Binti Sehono warga Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang yang menjadi TKI di Arab Saudi, serta Mimin Karmini asal Dusun Bantarsari RT 18/RW 7 Desa Kertajaya, Kecamatan Padaherang yang bekerja di Hongkong. Nurjanah berangkat dari PT Jasebu Prima Internusa, Jakarta, sedangkan Mimin berangkat melalui PT Sofia Sukses Sejati.

Doddy mengungkapkan, Mimin berangkat pada 14 Juni 2010, dan pulang pada 23 Oktober 2010. Alasan kepulangannya karena tidak tahan dengan sikap majikannya yang suka marah. Untuk menyelesaikan persoalan, perusahaan tersebut diminta segera mengembalikan seluruh dokumen milik Mimin, berupa KTP, Ijazah SMA serta Kartu Polis Asuransi (KPA).

Berdasarkan data Disnakersostrans Ciamis, pada tahun 2008 tercatat atau legal 236 TKI. Mereka bekerja di Arab Saudi, Hongkong, Malaysia dan lainnya. Tahun 2009 yang berangkat secara legal hanya 44 orang, sedangkan tahun 2010 tercatat hanya16 orang TKI legal.

Untuk mengatasi persoalan menyangkut keberadaan tenaga kerja, Pemda Ciamis meminta seluruh camat, kepala desa atau lurah segera melakukan pendataan warganya yang menjadi TKI, baik yang legal maupun illegal. ’’Dengan data yang lengkap, nantinya dapat dilacak keberadaan mereka. Pemerintah juga akan memberikan advokasi terhadap TKI yang bermasalah, tidak peduli legal atau tidak legal,’’ katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, Hendra Marcusi juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan advokasi terhadap TKI yang bermasalah. Selain itu juga meminta agar dilakukan pendataan lengkap TKI asal Ciamis. ’’Bersalah atau tidak, pemerintah harus memberikan advokasi yang bermasalah,’’ katanya.

Dia menyatakan keberadaan TKI harus didata dengan lengkap. Pendataan tersebut dimulai dari lingkungan yang paling kecil yaitu RT atau RW, Desa hingga kabupaten. ’’Dengan demikian akan mudah terlacak dimana keberadaan mereka. Kami minta agar pemerintah melakukan pendataan lengkap tentang TKI,’’ tutur Hendra.



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini