Berkaca dari Pangandaran, Pemerintah Waspada Korupsi Bencana


Berkaca dari Pangandaran, Pemerintah Waspada Korupsi Bencana

Pangandaran,myPangandaran.com-Pemerintah diminta berhati-hati dalam penggunaan dana bencana. Dikhawatirkan kucuran dana besar dari APBN akan memancing koruptor untuk mengemplang dana itu."Bantuan bencana harus bebas korupsi," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat dalam siaran pers, Minggu (7/11/2010).

Pemerintah, lanjut Martin, telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk penanggulangan bencana. Dan belajar dari kejadian-kejadian lalu, di mana dana-dana untuk membantu para korban sering dikorupsi dan disalahgunakan, ada baiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan tindakan tegas bagi mereka yang mengkorup dana bencana.

"Aparat atau siapapun yang masih tega mengkorup bantuan-bantuan tersebut di atas penderitaan orang lain pantas dihukum berat, kalau perlu diancam dihukum mati," tegas Martin. Selain dana pemerintah, dia juga mengingatkan perlunya, audit bagi institusi non pemerintah yang mengumpulkan dana dari publik.

"Begitu juga terhadap institusi non pemerintah lainnya harus dibuat  pengawasan yang efektif agar transparan dalam pertanggungjawabannya. Dana-dana yang dikumpulkan masyarakat itu juga harus diaudit, sebab itu uang rakyat yang dikumpulkan atas nama bencana alam," tutupnya.

Sebelumnya diketahui,  KPK pernah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana bantuan tsunami di Pangandaran, Jawa Barat. Dua pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Keduanya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.

Kasus ini bermula dari rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar berencana membuka tender untuk pengadaan mesin, kapal, alat tangkap dan rumpon sebagai bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat tahun 2006. Namun terjadi penunjukan langsung dan penyuapan saat proses tender berlangsung. Belakangan diketahui Ade selaku ketua panitia pengadaan barang dan Asep selaku kuasa pengguna anggaran, menerima masing-masing Rp 550 juta dari perusahaan peserta tender milik David K Wiranata. (DetikCom)



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini