Pangandaran,myPangandaran.com-Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki tunggakan pembayaran tagihan
penerangan jalan umum (PJU) di wilayah PLN Unit Pelayanan dan Jaringan
(UPJ) Pangandaran selama satu bulan terakhir. Tagihan tersebut untuk
ratusan titik PJU di wilayah Pangandaran selama 376 jam waktu nyala. Menurut
Kepala PLN UPJ Pangandaran Joko Untung Prabowo, tunggakan untuk
pembayaran PJU mencapai Rp 160 juta. “Paling lambat pembayaran tanggal
20. Namun sampai hari ini (kemarin) kami masih belum menerima
pembayaran,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait banyaknya aduan
masyarakat mengenai lampu PJU yang padam, Joko mengatakan hal tersebut
di luar batas kewenangan dan tanggungjawab PLN. “Kami hanya menyediakan
aliran listrik. Sementara pengelolaan PJU menjadi kewenangan pemerintah
daerah melalui instansi terkait,” tuturnya.
Pengelolaan PJU tersebut,
kata dia, meliputi perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan
hingga pengawasan PJU. “Banyak masyarakat yang belum mengetahui itu.
Sehingga seringkali petugas kami (PLN) mendapatkan keluhan dari
masyarakat terkait PJU, ada yang melalui telepon ada juga yang datang ke
sini (kantor PLN),” ungkapnya. Dijelaskan Joko, setiap pelanggan
yang membayar tagihan listrik disertai pelunasan Pajak Penerangan Jalan
Umum (PPJU) sebesar tiga persen disetorkan ke rekening Pemkab Ciamis
untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Joko mengakui, pihaknya sangat
kesulitan untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan PJU di
Pangandaran. “PJU memang banyak yang rusak seperti yang dikeluhkan
masyarakat, terutama yang ada di wilayah pantai. Karena itu
pemeliharaannya harus periodik,” tuturnya. Dalam waktu dekat, kata
dia, pihaknya akan membantu Pemkab Ciamis untuk mengecek serta
memberikan rekomendasi pemeliharaan PJU. “Kami akan usulkan ke Pemda,
jika dibutuhkan rekanan untuk pemeliharaan rutin. Saya kira petugas
instalatir yang bermitra dengan PLN di Pangandaran bersedia membantu,”
tuturnya.
Saat dikonfirmasi Kepala UPTD Dinas Binamarga SDA ESDM
wilayah Pangandaran sedang berada di Ciamis. Namun, menurut salah
seorang pegawainya, Nuryanto mengatakan bahwa pemeliharaan PJU untuk
wilayah Obyek wisata diserahkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Setahu saya untuk PJU di sepanjang tollgate dan kawasan pantai sudah
diserahkan ke Disbudpar,” tuturnya. Sementara itu Kepala UPTD
Disbudpar Pangandaran Endang Sukirna saat dimintai keterangannya,
mengaku belum mendapatkan informasi terkait alih pengelolaan PJU. (RadarTasiklamaya)