80% Hotel Lambat Panjang Izin


80% Hotel Lambat Panjang Izin

Pangandaran,myPangandaran.com-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Ciamis menyosialisasikan tentang perizinan hotel dan restoran sejak sepekan terakhir. Rencananya kegiatan tersebut berlangsung hingga bulan Desember 2010. Teknis? Tim PHRI akan mengunjungi semua hotel yang berada di Ciamis kota, Pangandaran, Batuhiu (Parigi) dan Batukaras (Cijulang). Dalam catatan PHRI di Kabupaten Ciamis saat ini terdapat 220 hotel dan restoran.

Dadang Gunawan, dari Bidang Penelitian dan Pengembangan PHRI Cabang Ciamis, kepada kami kemarin, mengatakan selama sosialisasi sepekan terakhir menunjukkan sekitar 80 persen hotel di Ciamis Selatan lambat memperpanjang perizinan.Dia menengarai keterlambatan disebabkan bukan faktor kesengajaan, melainkan ketidaktahuan pihak hotel mengenai tempat memperpanjang perizinan. “Setiap hotel dan restoran yang kami kunjungi rata-rata mereka menanyakan harus kemana mereka memperpanjangnya,” tuturnya.

Setiap warga, perusahaan maupun badan yang memiliki hotel baik itu berbintang, melati, penginapan maupun pondok wisata berikut juga restoran , tambah dia, harus mempunyai bebrapa jenis izin. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP/SIUP/ITUP), Izin Air Bawah Tanah (ABT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Karena itu, kata dia, tujuan PHRI melakukan sosialisasi perizinan adalah untuk membantu pihak hotel dalam mengurus perizinan. Selain itu, lanjutnya, PHRI membantu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis.Guna menghindari praktik percaloan dalam mengurus perizinan, PHRI melayani pengurusan perizinan secara kolektif. “Jika hotel dan restoran meminta kami untuk mengelola perizian kami siap membantu,” tuturnya.

Dadang menambahkan praktik percaloan perizinan di Ciamis selatan sudah terjadi dan berlangsung sejak lama. PHRI sempat memanggil dan menegur calo perizinan. Akibat percaloan, kata dia, biaya untuk mengurus perizinan maupun perpanjangan perizinan membengkak dan dapat membebani pemilik hotel.

Terjadinya praktek percaloan, menurut Dadang, akibat tidak adanya petugas BPPT Ciamis yang bekerja di wilayah Pangandaran. “Kami pernah mendapatkan informasi ada petugas BPPT di kecamatan, namun setelah kami cek ternyata tidak ada,” tuturnya.

Sumber RadarTasikmalaya



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini