Warga Geruduk Kantor Desa Sukahurip Pangandaran, Pertanyakan Transparansi Anggaran dan Pembangunan
Oleh Amin Pnd | Kamis, 10 April 2025 17:32 WIB | 145 Views
MYPANGANDARAN - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukahurip mendatangi kantor Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (10/4/2025).
Kedatangan mereka mempertanyakan transparansi Anggaran Dana Desa (ADD) dan sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Pantauan di lokasi, aparat kepolisian dari Polres Pangandaran dan anggota TNI dari Kodim 0625 Pangandaran tampak berjaga di depan kantor desa.
Kedatangan warga yang membawa spanduk bertuliskan "Apakah Sudah Tidak Ada Orang Yang Berpotensi Di Desa Sukahurip" ini diterima langsung oleh Kepala Desa Sukahurip beserta jajarannya di aula desa, didampingi oleh Kasubag Pemerintah Kecamatan Pangandaran dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukahurip.
Dalam forum audiensi tersebut, perwakilan warga, Idin Misbahudin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas pertanyaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. "Ada ketidakpuasan dari masyarakat soal ketidaktransparanan pihak pemerintah desa terkait pembangunan," tegas Idin.
Lebih lanjut, warga menyoroti sejumlah pembangunan seperti tribun lapangan voli, kamar mandi cuci kakus (WC), serta infrastruktur jalan di beberapa lokasi.
Mereka mempertanyakan kejelasan anggaran yang digunakan. Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan pemotongan pajak sebesar 23 persen untuk anggaran pembangunan infrastruktur sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan ahli hukum perpajakan terkait hal ini. "Maka melalui forum ini kami berharap menjadi alat kontrol sosial agar pemerintah di Desa Sukahurip berjalan dengan baik," ujar Idin.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat kurangnya sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebelum pelaksanaan pembangunan.
"Padahal sebelum melakukan pembangunan itu bermusyawarah dengan pihak BPD, mungkin tidak tersampaikan sehingga mereka datang ke sini (kantor desa) untuk menanyakan perihal tersebut, termasuk mempertanyakan beberapa kebijakan," kata Warsiman.
Terkait dugaan pemotongan pajak sebesar 23 persen, Warsiman meluruskan bahwa yang dimaksud pihaknya adalah efisiensi anggaran senilai sekitar Rp 14 juta. "Terlalu jorok lah, masa ada pemotongan. Itu maksudnya melakukan efesiensi untuk hal-hal yang sifatnya kita tidak mempunyai anggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Warsiman menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas umum berupa lapangan voli beserta tribun senilai Rp 144 juta merupakan dana reward dari Kementerian Desa. "Setelah dipotong pajak kita alokasikan untuk pembangunan lapangan voli dan tribun," ungkapnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Desa, warga menyatakan memahami dan berjanji akan menyusun rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa. "Itu yang akan kami tunggu sehingga bisa kita tindaklanjuti," pungkas Warsiman.