Sempat Kejar-Kejaran, Polres Pangandaran Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS
Oleh Amin Pnd | Jum'at, 11 Oktober 2024 15:47 WIB | 258 Views
PARIGI - Polres Pangandaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan baterai lithium dari tower BTS Telkomsel dan Indosat pada Kamis dini hari. Ketiga pelaku, ZN (30), AS (47), dan LA (40), yang berasal dari Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Jumat 11 Oktober 2024.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di Blok Petir Karang Honje, Sindangwangi, dan Dusun Paledah, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang. Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan petugas tower, pelaku dapat ditangkap setelah kendaraan mereka dihadang di Pos Lantas Marlin sekitar pukul 04.03 WIB.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp21.000.000, dengan barang bukti yang diamankan mencakup lima baterai lithium dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Modus operandi pelaku dengan cara merusak pagar dengan berbagai alat untuk mencuri baterai. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi F 1520 VP saat melarikan diri ke arah Pangandaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook