Pangandaran,myPangandaran.com-
Anggota Bala Keselamatan Wisata (Balawista) Pangandaran, Ciamis, ternyata tidak diasuransikan oleh pemerintah. Padahal, jika wisatawan yang mengalami kecelakaan bisa memperoleh jaminan asuransi.
"Kenyataan itu sungguh ironis dan memprihatinkan. Pemerintah harusnya lebih responsif terhadap nasib yang dialami anggota Balawista," kata tokoh Pangandaran dan mantan Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata kepada "PR", Minggu (22/11) kemarin.
Menurut Jeje, perhatian Pemkab Ciamis terhadap keberadaan Balawista Pangandaran sebenarnya cukup besar. Buktinya, peralatan yang dimiliki Balawista sekarang terus bertambah, pemerintah pun secara rutin memberikan uang saku walau ala kadarnya.
Akan tetapi, perhatian tersebut sebenarnya ia lihat masih kurang. Padahal, personel Balawista hanya sekitar tiga puluh orang.
"Semestinya, mereka memperoleh jaminan hidup yang pantas termasuk memperoleh asuransi. Saya kira, mereka pun wajar jika diupayakan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun provinsi, menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata Jeje.
Dihubungi terpisah, Dodo Taryana, Ketua Balawista Pangandaran mengakui bahwa anggota Balawista sampai saat ini memang tidak memperoleh asuransi kecelakaan bila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Padahal, risiko kecelakaan saat tugas di pantai sangat besar. Kecelakaan bahkan sudah beberapa kali dialami anggotanya saat bertugas.
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan asuransi kecelakaan itu melalui Pemkab Ciamis. Namun sampai sekarang, upayanya belum berhasil. "Kami tidak tahu harus bagaimana lagi," ujarnya.
Dodo juga mengakui bahwa anggota Balawisata belum memperoleh jaminan hidup yang lebih baik dari pemerintah. Honor beberapa anggotanya masih banyak yang berada di bawah upah minimum regional (UMR).
Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis Drs. H. Asep Roni mengisyaratkan perlunya Balawista Pangandaran menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Ciamis. Dengan demikian, seluruh anggota Balawista yang sekarang berjumlah tiga puluh orang bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak menjadi tenaga honorer seperti sekarang. (A-112)*