Nelayan Cilacap Harus Jual Ikan di TPI Pangandaran


Nelayan Cilacap Harus Jual Ikan di TPI Pangandaran

Pangandaran,myPangandaran.com-Nelayan asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang selama ini berlabuh di pantai Pangandaran, Kabupaten Ciamis diharuskan menjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat. Selama ini mereka menjual ikan hasil tangkapannya langsung kepada pedagang.

Adanya aturan baru tersebut menjadikan suasana pelelangan ikan yang dikelola oleh KUD Minasari Pangandaran yang sebelumnya sepi, belakangan ini mulai bertambah ramai. Adanya kebijakan tersebut dikeluhkan oleh pedagang ikan yang biasanya membeli langsung dari nelayan. Pedagang memilih membeli ikan langsung di tepi laut, karena harganya lebih murah apabila dibandingkan dengan membeli ikan melalui pelelangan.

"Sejak empat hari ini kami memang minta nelayan asal Cilacap menjual ikan di TPI Pangandaran, jangan langsung ke pada pedagang. Di satu pihak memang membuat pedagang mengeluh, akan tetapi di lain pihak sebenarnya nelayan justru diuntungkan karena harga ikan menjadi lebih mahal," ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Ciamis Jeje Wiradinta, Rabu (8/2).

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut selain untuk kembali menggairahkan TPI, sekaligus juga meningkatkan kesejahteraan nelayan. Pertimbangan lainnya karena selama ini nelayan Cilacap selain menjual ikan langsung kepada pedagang juga menjualnya di daerah asalnya. Sehingga transaksi jual beli ikan berlangsung di Cilacap.

"Mereka itu kan menangkap ikan dan berlabuh di Pangandaran, masa menjual ikan di Cilacap. Jadi berdasarkan kesepakatan bersama, mereka diminta menjual hasil tangkapan di Pangandaran. Memang semula ada penolakan, akan tetapi setelah dilakukan pendekatan dan pencerahan, akhirnya mau menjual ikan di TPI," jelasnya.

Jeje mengungkapkan sejak adanya aturan tersebut volume penjualan ikan di TPI Pangandaran terus naik. Sejak hari pertama diberlakukan penjualan di TPI, nilai transaksi lelang mencapai Rp 28 juta, sekarang meningkat menjadi Rp 31 juta. Pelelangan di Pangandaran berlangsung sebanyak dua kali, sehingga rata-rata transksi pelelangan mencapai Rp 50 juta per hari.

Menurut Jeje yang juga Ketua KUD Minasari Pangandaran, keputusan penjulan ikan melalui TPI, tidak semata-mata untuk menaikkan retribusi, akan tetapi dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tawar nelayan di depan pedagang ikan. Dengan penjualan melalui lelang, tambah dia, dapat memberikan perlindungan terhadap nelayan.

Hal senada juga dikemukakan Bendaraha KUD Minasari, Alan. Ia menambahkan bahwa sejak TPI Pangandaran kembali beroperasi, nelayan juga semakin bergairah. Selain memberikan perlindungan serta memberikan harga ikan yang lebih tinggi, pada akhirnya nelayan yang diuntungkan. "TPI memang sempat vakum beberapa saat, sekarang sudah kembali buka. Dari hari ke hari transaksi juga meningkat. Hal itu tentu bakal membawa dampak positif bagi nelayan," ujarnya. Sumber PikiranRakyat



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini