Pembenahan Penambangan Pasir Besi Harus Terintegrasi


Pembenahan Penambangan Pasir Besi Harus Terintegrasi

Pangandaran,myPangandaran.com-Pembenahan penambangan pasir besi di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya harus terintegrasi, melibatkan wilayah geografis terdekat. Pasalnya, wilayah laut bersifat saling berhubungan dengan wilayah lainnya. Hal itu artinya apabila wilayah selatan pesisir Kab. Tasikmalaya terancam kerusakan alam akibat penambangan pasir besi, besar kemungkinan wilayah terdekat akan mengalami dampaknya.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab. Ciamis Jeje Wiradinata, Minggu (10/4). Menurut dia, memang dampak terhadap wilayah Pangandaran belum terasa namun kekhawatiran sudah mulai diungkapkan warga sekitar.

"Apabila pantai di Cikalong dan Cipatujah mengalami abrasi akibat aktivitas penambangan yang dilakukan bertahun-tahun dengan mengeruk jutaan ton pasir besi maka wilayah kami akan ikut rusak juga ekosistemnya. Secara kasat mata misalnya satu hari 300 truk, satu truk mengangkut delapan ton, dalam setahun berapa juta ton yang terkeruk. Bayangkan kerusakan lingkungan, ini yang harus di kedepankan," katanya.

Menurut dia, yang dikhawatirkan pihaknya adalah kerusakan lingkungan. Abrasi akan terjadi luar biasa, jalan pun semakin rusak. Jadi jangan sampai menyesal di kemudian hari.

"Kami bisa saja merasakan kerusakannya lingkungan pada tiga atau empat tahun yang akan datang. Laut itu satu kesatuan, kalau ada karang laut yang merupakan daerah pertumbuhan atau pembibitan alam (ikan) terkena abrasi, karang pun rusak, begitu pula dengan rusaknya jalur hijau dan itu akan mempengaruhi pantai Ciamis," katanya.

Jeje mengatakan, akibat penambangan pasir besi yang merusak lingkungan di Kab. Tasikmalaya jangan sampai wilayah lain menjadi korban. "Kami ingin segala aspek dibahas secara komprehensif. Evaluasi harus integrasi terutama aspek wilayah. Karena laut berhubungan satu sama lain. Perubahan ekosistem mempengaruhi ke wilayah Ciamis," katanya.

Menurut mantan Ketua DPRD Kab. Ciamis itu, hal itu atas dasar Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan penetapan Pangandaran sebagai kawasan wisata itu yang disangga oleh Cikalong dan Cipatujah.

"Kita sudah sampaikan ke pemerintah dan DPRD Kab. Ciamis mengenai hal itu dan berharap Pemkab Tasikmalaya membahasnya secara terintegrasi. Saya berterima kasih pada Bupati Tasikmalaya dengan mengambil langkah bijak. Dan itu heroik," katanya.

Meski demikian, ia prihatin kenapa pemerintah setempat cenderung mengunggulkan mengenai titanium. Sementara itu aspek lingkungan kurang dikedepankan.  (Sumber PikiranRakyat)



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Peristiwa Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini