TPPO Modus Prostitusi Online Terungkap oleh Polres Pangandaran, Satu Tersangka Diamankan
Oleh Amin Pnd | Kamis, 31 Juli 2025 23:28 WIB | 98 Views
PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, tepatnya di Penginapan OYO SA, Jalan Kidang Pananjung.
Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini menjadi momen penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli.
"Dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial RFL (23), seorang mahasiswa, telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Idas dalam keterangannya.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di lokasi tersebut. Tim Satreskrim segera bergerak dan mendapati dua perempuan bersama tiga pria di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, RFL diduga kuat berperan sebagai mucikari.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memperdagangkan dua perempuan, masing-masing berinisial MY (Amel) dan RSI (Karin), melalui media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menawarkan layanan seksual kepada pelanggan. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk mengatur transaksi.
"RFL dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas AKP Idas.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan kemanusiaan di wilayah hukum Polres Pangandaran.
"Penindakan ini menjadi pesan kuat bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang untuk praktik perdagangan orang di Pangandaran," tutup AKP Idas.