Tukang Ojek di Pangandaran Jadi Korban Begal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi


Tukang Ojek di Pangandaran Jadi Korban Begal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Pangandaran, myPangandaran – Seorang tukang ojek bernama Sudin menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis, 30 Mei 2025 lalu.

 
Kepolisian Resor Pangandaran melalui tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial N (34), warga Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Pangandaran. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pangandaran.
 
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek. Setelah tiba di lokasi yang sepi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah korban dan merampas sepeda motornya.
 
“Pelaku berpura-pura meminta diantar menggunakan jasa ojek. Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku menodong korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Mujianto kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025.
 
Peristiwa bermula pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek yang berada di Dusun Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pria tak dikenal menghampirinya dan meminta diantar ke wilayah Kecamatan Cimerak, Pangandaran, dengan tarif Rp50.000.
 
Setibanya di Dusun Sirnagalih, Desa Limusgede, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan menemui seseorang di atas perkampungan. Namun, sambil berbicara, pelaku justru mengancam korban menggunakan golok dan memaksa mengambil sepeda motor tersebut.
 
Tak mampu melawan, korban menyerahkan kendaraannya. Setelah pelaku pergi, korban berusaha mengejar namun gagal. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ke Polres Pangandaran.
 
Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Yamaha serta sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah berbeda.
 
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tambah Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
 

 





Hukum Lainnya
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini