Benarkah Kabupaten Pangandaran Betul-betul Sudah Lahir?
Rabu, 24 Oktober 2012 20:12 WIB | 6.901 Views
Saya sengaja menyimpan tulisan ini di Artikel dan bukan sebuah pemberitaan, saya sendiri senang sekali dengan kabar bahwa Pangandaran sudah lahir menjadi sebuah kabupaten baru di Jawa Barat. Saya sedikit penasaran tahapannya apa saja sih? rasa penasaran ini saya dapat ketika membaca banyak sekali berita tentang pisahnya Pangandaran dari ciamis, termasuk di myPangandaran.
Lanjut yah, Ceritanya adalah Pangandaran sudah melewati berbagai proses yang disyaratkan untuk menjadi sebuah kabupaten mulai dari Uji Kelayakan beberapa tahun silam oleh beberapa Universitas, pembuatan blueprint pengembangan, pemilihan ibukota hingga melengkapi setumpuk dokumen yang memang wajib ada untuk pengajuan sebuah DOB atau Daerah Otonom Baru. dan singkat cerita dari beberapa taun itu Pangandaran disetujui oleh tingkat Kabupaten Ciamis, Berlanjut ke Provinsi hingga ke Pusat, kendalanya dipusat ternyata sempat tertahan lama oleh memorotarium pemekaran yang dikeluarkan oleh Presiden.
Jreng, Awal 2012 mulai ramai kembali wacana dan proses itu seperti mendapatkan angin segar, banyak informasi yang beredar bahwa 12 Juli silam seharusnya Pangandaran disahkan RUU nya. Oh iya lupa..dasar hukum sebuah daerah otonom itu berpisah atau berdiri adalah Undang-Undang, di undang-undang ini juga mengatur secara global DOB Pangandaran mulai dari batas wilayah dan sebagainya. Undang-undangpun ternyata melalui beberapa tahap mulai dari Draft dan kemudian berubah menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Lalu apakah setelah keluar Undang-Undang Pangandaran lahir? hemm..pertanyaan bagus..dari berbagai informasi yang sempat saya baca ternyata benar bahwa memang dianggap sah terpisah dari kabupaten Induk jika keluar UU atau disahkannya RUU. Selanjutnya bagaimana? apakah KTP kita berubah menjadi Kabupaten Pangandaran...ternyata tidak secepat yang mungkin saya dan anda bayangkan...banyak orang yang membayangkan setelah disahkannya UU esok hari (25/10) adalah semuanya berubah seperti layaknya sebuah kabupaten, ternyata tidak butuh waktu cukup lama Kabupaten Pangandaran efektif berjalan.
Saya dapat sebuah berita menarik dari Inilah.com yang menginformasikan seperti ini:
Ketua Predisium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman menilai setelah Kabupaten Pangandaran diresmikan 9 bulan lagi, atau Juni 2013, warga Pangandaran tidak perlu lagi ikut Pilkada Ciamis yang digelar Oktober 2013.
"Setelah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Pangandaran disahkan besok, Kamis 25 Oktober 2012, maka segala sesuatu yang menyangkut pemerintahan sudah lepas dari Kabupaten Ciamis. Ketika Kabupaten Pangandaran sudah diresmikan dan sudah lahir Undang-undang-nya, maka masyarakat di 10 Kecamatan di Ciamis selatan sudah memiliki pemerintahan sendiri. Artinya, segala urusan pemerintahan sudah lepas dari kabupaten induk dan masyarakat di wilayah Pangandaran juga tidak perlu lagi mengikuti Pilkada Bupati Ciamis yang akan digelar pada Oktober 2013 mendatang," paparnya kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Kantor Kecamatan Padaherang, Rabu (24/10/2012).
Dia mengasumsikan, apapun alasannya, ketika suatu daerah sudah berdiri sendiri dan memiliki pemerintahan, maka sudah lepas segalanya dari kabupaten induk. "Tentunya hal ini merupakan wacana menarik pascapengesahan pemekaran nanti,“ kata Supratman.
Menurutnya, ketika Kabupaten Pangandaran diresmikan pada Juni 2013 mendatang, tidak lama kemudian seluruh perangkat pemerintahan akan berdiri yang dipimpin oleh pejabat Bupati. “ Setelah diresmikan seluruh perangkat pemerintahan kan sudah ada di sini, kenapa harus ikut lagi Pilkada Ciamis?. Kita nunggu saja nanti Pilkada Pangandaran 2016,“ cetusnya.
Di tempat terpisah, Jeje Wiradinata yang juga mantan Ketua DPRD Ciamis menyebutkan selama kurun waktu 3 tahun, setelah disahkan pembentukan Kabupaten Pangandaran, segala urusan pemerintahan masih menginduk ke Kabupaten Ciamis, termasuk masyarakat di wilayah Pangandaran masih mengikuti Pilkada Bupati Ciamis.
"Bentuk pemerintahan yang akan berjalan selama 3 tahun di Kabupaten Pangandaran, hanyalah sebatas pemerintahan admistratif yang dipimpin oleh pejabat Bupati," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pejabat Bupati hanya menjalankan tugas yang sifatnya admintratif semata, salah satunya mempersiapkan Pilkada Pangandaran, pembentukan DPRD Pangandaran, pembentukan KPUD Pangandaran, dan hal-hal lain yang sifatnya administratif.
“Artinya pejabat Bupati tidak memiliki kebijakan. Dia hanyalah pelaksana tugas dalam mengkoordinasikan urusan adminsitratif pemerintahan. Seluruh kebijakan masih dikendalikan oleh kabupaten induk, yakni Ciamis,“ jelas Jeje.
"Kendati demikian, meski pada Oktober 2013, Kabupaten Pangandaran sudah memiliki perangkat pemerintahan sendiri, tetapi masyarakat di sana masih memiliki hak untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Bupati Ciamis. Jangankan Pilkada Ciamis yang digelar 2013, pada saat Pemilu Legislatif 2014 pun pelaksanaan Pemilu untuk wilayah Kabupaten Pangandaran masih diurus oleh KPUD Kabupaten Ciamis,” paparnya.
Jeje mengatakan nantinya Anggota DPRD hasil pemilihan Dapil (Daerah Pilihan) wilayah Kabupaten Pangandaran, masih dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada 2014. Kemudian pada 2015, baru Anggota DPRD dari wilayah Pangandaran, dipindahkan ke DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Meskipun tahun depan di Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk pemerintahan, tetapi kan belum memiliki DPRD. Artinya, pemerintahan itu bersifat sementara, hanya sebatas mengurus admistratif dalam persiapan terbentuknya pemerintahan defenitif,” pungkasnya.
Setelah saya membaca berita itu, saya coba mengorek informasi dari agenda DPR tanggal 25 Oktober 2012 dan di situs DPR tercantum agenda Paripurna memang dan salah satu bahasanya adalah: Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru
Hemm...mulai paham saya...jadi ada beberapa poin yang bisa saya simpulkan.
Pertama, tanggal 25 Oktober 2012 adalah pembahasan RUU tentang Daerah Otonom Baru yang didalamnya ada Pangandaran, saya sendiri belum bisa menyebutkan apakah itu tanggal lahirnya Pangandaran atau bukan.
Kedua, dari pernyataan Pa Supratman bahwa Pangandaran diresmikan 9 bulan kemudian atau sekitar Juli 2013. Saya harus cari tau ditandai dengan apa resminya, namun sekilas sepertinya Pangandaran sudah punya pejabat Bupati yang bertugas hanya sebagai administratif atau kepanjangan tangan kabupaten Ciamis, jadi tidak ada pengambilan kebijakan strategis.
Ketiga, Pangandaran akan betul-betul menjadi Kabupaten Mandiri adalah 3 Tahun setelah disahkannya RUU esok hari. Dari pernyataan Mendagri Pangandaran akan bisa melakukan Pilkada setelah pemilu alias setelah tahun 2014, dan pemerintahan bisa dianggap berjalan bila ada DPRD dan Pemerintah itu sendiri. Jadi itungan saya efektif Pangandaran menjadi kabupaten yang benar-benar otonom paling cepat adalah 2015.
Mungkin ada sebagian tulisan saya yang kurang pas, tapi yang saya pahami dari berbagai informasi adalah seperti demikian. Mudah-mudahan bermanfaat, teruslah Semangat Membangun Warga Pangandaran. InsyaAllah suatu saat Pangandaran akan maju dan sejahtera.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook