Musprov XVIII PMI Jawa Barat Tuai Sorotan soal Aturan Pencalonan Ketua
Oleh Redaksi | Kamis, 22 Oktober 2026 10:28 WIB | 28 Views
BANDUNG - Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat yang digelar Kamis (22/10/2026) menjadi perhatian. Selain pemilihan ketua, aturan pencalonan pimpinan organisasi kemanusiaan tersebut turut menjadi sorotan.
Salah satu persoalan yang berpotensi memicu perdebatan adalah ketentuan Peraturan Organisasi (PO) PMI yang mensyaratkan calon Ketua PMI Provinsi pernah menjabat sebagai pengurus PMI tingkat provinsi.
Ketentuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan pembentukan aturan, serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Persoalannya, apakah persyaratan tersebut merupakan penjabaran dari AD/ART atau justru menambahkan pembatasan baru terhadap kesempatan kader untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan?
Pertanyaan itu perlu dijawab dengan memeriksa AD/ART yang berlaku, kewenangan lembaga pembentuk PO, mekanisme pengesahan peraturan, serta riwayat perubahan ketentuan organisasi.
Pengalaman berorganisasi memang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon pemimpin. Namun, persyaratan tersebut perlu memiliki landasan yang jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Jika terdapat dugaan pertentangan antara PO dan AD/ART, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah. Langkah tersebut penting untuk menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan peserta terhadap proses Musprov.
Musprov semestinya menjadi forum untuk menentukan kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola organisasi. Karena itu, keterbukaan mengenai dasar penetapan persyaratan calon menjadi hal penting.
Penyelenggara Musprov diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai landasan hukum persyaratan tersebut, termasuk bagaimana aturan diterapkan kepada seluruh calon.
Kejelasan ini diperlukan agar setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan organisasi dan tidak menimbulkan persepsi mengenai perlakuan yang berbeda terhadap peserta.
Apabila keberatan muncul terkait persyaratan pencalonan, penyelesaiannya perlu mengedepankan dialog, argumentasi berdasarkan aturan organisasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa internal yang tersedia.
Pada akhirnya, kualitas Musprov tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih sebagai ketua, tetapi juga oleh proses yang mengantarkan seseorang menduduki jabatan tersebut.
PMI sebagai organisasi kemanusiaan memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, dinamika pergantian kepemimpinan diharapkan tidak menggeser perhatian dari tugas utama organisasi dalam menjalankan misi kemanusiaan.
Kejelasan aturan, proses yang transparan, dan penerapan ketentuan secara konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi kepemimpinan serta kepercayaan seluruh elemen PMI Jawa Barat.
Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran.
Kirimkan tulisan anda melalui
Kontribusi dari Anda
Berikan Komentar Via Facebook