Pariwisata tidak bisa dilihat dari keindahan alamnya saja, tapi juga bagaimana proses penyelenggaraan didalamnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari perwakilan pemangku kepentingan Pangandaran bahwa kekuatan besar daerah ini bukan hanya terletak pada aset alamnya yang lengkap, tetapi juga didukung oleh landasan konstitusional yang kuat, yakni Perda No. 14 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang menunjukkan komitmen Kabupaten Pangandaran untuk pariwisata berkelanjutan.
