Politik dan Pemerintahan
Unsur Masyarakat Dilibatkan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

Unsur Masyarakat Dilibatkan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

Pangandaran, myPangandaran - Pangandaran sebagai Kabupaten yang baru terbentuk setelah sekian lama menginduk kepada Kabupaten Ciamis tentunya memerlukan kebijakan-kebijakan dan penerapan aturan-aturan guna terselenggaranya pemerintahan yang baik dan tertib, salah satunya adalah peraturan-peraturan daerah yang akan dijadikan acuan dan rujukan ketika terjadi ketidak beresan dalam penyelenggaran sebuah tatanan negara khususnya di tingkat kabupaten, kebijakan yang lebih membumi dan sesuai dengan kultur masyarakat di suatu daerah mutlak di perlukan.

Kabupaten Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran sebagai pembuat kebijakan, mulai menyusun dan membuat peraturan-peraturan daerah tersebut, dengan melibatkan tenaga akhli dari tingkat akademisi serta kali ini ada yang berbeda dalam penyusunan Perda tersebut karena melibakan unsur masyarakat di dalamnya seperti kepala desa se-Kabupaten Pangandaran, serta berbagai kelompok masyarakat seperti KOMPEPAR dan persatuan pedagang, Balawista, HNSI, Dinas terkait serta kelompok masyarakat lainya.

Dimulai dari Seminar Naskah Akademik Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Raperda mengenai Raperda pelaksanaan air tanah, penyelenggaraan penerangan jalan, penyelenggaraan wisata, penyelenggaraan kawasan hotel, penyelenggaraan hiburan, penyelenggaraan restoran pada tanggal 20 Juni 2015, di susul Raperda Tatacara percalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, sumber pendapatan kekayaan desa, kependudukan, keuangan kepala desa pada tanggal 30 Juni 2015 di Gedung Dakwah/Islamic Center Cijulang. Kedua Rancangan Pendapatan Daerah tersebut melibatkan unsur masyarakat di dalamnya.
Kemudian unsur masyrakat dengan perwakilanya diantaranya dari KOMPEPAR Kabupaten Pangandaran, HNSI, Dinas terkait, unsur kesehatan diwakili oleh BPJS, Balawista, perwakilan dari kelompok pasar diantaranya dari Cijulang, Parigi, Kalipucang dan Pananjung,dan dinas terkair, kembali di libatkan dalam pembahasaan mengenai retribusi selain retribusi wisata, dibahas juga mengenai retribusi perkir, pasar dan kelautan dan perikanan, dengan di fasilitasi oleh dewan perancang dan penyusun Peraturan daerah.

Harapan dari Dewan penyusun dengan adanya keterlibatan dari masyarakat peraturan daerah yang di susun akan mewakili dan akan lebih membumi dengan hal-hal yang ada khususnya di Kabupaten Pangandaran. Setelah Peraturan daerah di buat nantinya akan diadakan sosialisasi kembali mengenai peraturan daerah kepada masyarakat dan diikuti dengan penegakan peraturan daerah tersebut.



#




Anda mempunyai konten untuk ditayangkan di myPangandaran.com dan jaringannya seperti berita, opini, kolom, artikel, berita foto, video, release Perusahaan atau informasi tempat bisnis di Pangandaran. Kirimkan tulisan anda melalui Kontribusi dari Anda
Banner Header

Berikan Komentar Via Facebook

Politik dan Pemerintahan Lainnya
Becak Transportasi Pilihan Backpacker Liburan di Pangandaran
Becak Transportasi Pilihan Backpacker Liburan di Pangandaran
Senin, 29 November 2010 10:16 WIB
Para Backpacker yang liburan ke Pantai Pangandaran biasanya menggunakan jasa angkutan umum baik dari jakarta atau pun sekitaran Bandung,Turun di terminal Pangandaran.Opps...tapi jarak terminal pangandaran ke Pantai ± 1,5 km tentunya sangat melelahkan bila di tempuh dengan berjalan kaki, setelah kita seharian di dalam kendaraan.
Kenapa sih Lebih Memilih Pangandaran Sebagai Tempat Liburan Akhir Pekan ?
Kenapa sih Lebih Memilih Pangandaran Sebagai Tempat Liburan Akhir Pekan ?
Senin, 12 Oktober 2015 07:48 WIB
Jenuh dengan pekerjaan anda ? anda butuh liburan ? mungkin bagi sebagia orang liburan adalah hal yang tepat untuk menghindari stres karena pekerjaan ataupun masalah lainnya, Liburan ke Pangandaran? ya, itu mungkin yang paling tepat, berikut alasan-alasannya.
Kabupaten Pangandaran Turut Serta Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
Kabupaten Pangandaran Turut Serta Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
Selasa, 08 Maret 2016 10:32 WIB
Polio adalah penyakit infeksi berbahaya yang terutama menjangkiti anak-anak dan dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen. Situasi di Indonesia sangat serius dengan lebih dari 30% anak belum terimunisasi polio. Polio adalah penyakit infeksi berbahaya yang biasanya menjangkiti anak usia di bawah 5 tahun. Jika tidak segera dihentikan, polio dapat menyebar ke seluruh negeri dan wilayah regional, tidak ada obat penyembuh polio, hanya dicegah dengan imunisasi.
Mau booking hotel, penginapan, travel dan tour? call 0265-639380 atau klik disini