myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Tutup Selama Ramadhan

Oleh Redaksi pada Kamis, 07 April 2022 07:58 WIB

Pangandaran, mypangandaran.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran terkait beberapa ketentuan yang diatur Pemerintah selama menjalani ibadah puasa pada Ramadhan 2022.

Selama bulan suci ramadhan kegiatan tempat hiburan malam dan warung diminta untuk menaati peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

“Tempat hiburan malam dan warung yang tidak taat terhadap aturan yang telah ditentukan akan diamankan petugas,” tegas Jeje.

Jeje mengatakan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran terkait beberapa ketentuan yang diatur Pemerintah selama menjalani ibadah puasa pada Ramadhan 2022.

“Bakal ada Patroli untuk ketertiban tempat hiburan malam di kawasan objek wisata se Pangandaran dan agar tutup sementara selama Ramadhan,” terangnya.

Namun, kata Jeje, ada pengecualian yaitu untuk kafe kedai dan rumah makan bisa beroperasi dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Kondisi saat ini Kabupaten Pangandaran berada pada posisi PPKM Level I di Jawa Barat.

“PPKM Level I ini harus dipertahankan bersama agar kasus Covid-19 tidak terjadi,” harapnya.

Jeje meminta, masyarakat Pangandaran wajib mematuhi protokol kesehatan apalagi jika akan membuat acara kegiatan buka bersama.

“Jika ingin melaksanakan buka bersama, wajib patuhi protokol kesehatan dan lebih baiknya lagi sudah Vaksin Covid-19,” tegasnya.

Untuk ngabuburit dan kegiatan keagamaaan juga bisa dilaksanakan,lanjut dia, bahkan tempat ibadah harus diisi dengan kegiatan pengajian dan harus kuliah subuh setiap DKM.

“Pemerintah Pusat mengeluarkan surat arahan Presiden melalui Sekretaris Kabinet RI Nomor R 0055/Seskab/DKK/3/2022 untuk Kepala Daerah dan ASN agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah,” tukasnya. (*)