myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

DPRD Pangandaran Minta Surat Edaran Iuran Milangkala ke-14 Dicabut

Oleh Amin Pnd pada Senin, 05 Oktober 2026 15:23 WIB

PANGANDARAN - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran mengambil inisiatif menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyikapi polemik persiapan Hari Jadi Kabupaten Pangandaran atau Milangkala ke-14 yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah beredarnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang memuat ketentuan iuran atau infak untuk kegiatan perayaan Milad Kala.

Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan, lembaga legislatif tidak pernah dilibatkan secara teknis dalam perencanaan maupun perumusan detail kegiatan Milangkala. Meski demikian, pihak DPRD mengaku telah menerima draf rancangan kegiatan dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap sejumlah agenda.

“Kami secara teknis tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan harian maupun perumusan teknis kegiatan hari jadi,” tegas Asep Noordin, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sejumlah agenda dalam rancangan kegiatan tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan situasi sosial masyarakat Pangandaran saat ini.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah kebijakan iuran atau infak yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

DPRD secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencabut surat edaran tersebut. Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan bahkan dapat memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami meminta surat edaran terkait iuran atau infak tersebut segera dicabut. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru, termasuk persoalan hukum,” ujarnya.

DPRD juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dengan nominal yang bervariasi.

Menurut DPRD, alasan tersebut tidak mengubah substansi persoalan karena pada bagian awal surat secara jelas mencantumkan peruntukan iuran untuk kegiatan Milad Kala.

“Kalau memang untuk zakat, infak dan sedekah, sudah ada instrumen resmi yang mengaturnya. Jangan kemudian kegiatan Milad dicampur dengan penghimpunan ZIS,” katanya.

DPRD mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar memanfaatkan lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), apabila memang hendak menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.

Menurutnya, Baznas memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas dalam proses penghimpunan maupun penyaluran dana ZIS.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dengan memisahkan secara jelas antara anggaran untuk kegiatan Milangkala ke-14 dengan kegiatan sosial atau program lain di luar rangkaian hari jadi.

“Harus jelas mana anggaran untuk Milangkala dan mana yang untuk kegiatan non-Milangkala Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan pencampuran dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah DPRD untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dalam persiapan Milangkala ke-14, terutama yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat.