myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

DPRD Pangandaran Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Pengelolaan Aset hingga Skema Pelunasan Utang Desa

Oleh Amin Pnd pada Senin, 13 Juli 2026 16:46 WIB

PANGANDARAN - DPRD Kabupaten Pangandaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

 
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan persetujuan tersebut disertai berbagai rekomendasi guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hingga mempercepat penyehatan fiskal.
 
"Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan. Namun, ada sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujar Asep, Senin (13/7/2026).
 
DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Meski demikian, Asep menegaskan masih terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan aset yang perlu dibenahi melalui peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).
 
Selain itu, DPRD juga mendorong digitalisasi pengelolaan PAD, terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui penerapan sistem pembayaran elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah.
 
Dalam aspek fiskal, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun roadmap penyehatan fiskal dan roadmap pelunasan utang daerah, termasuk penyelesaian tunda bayar bagi hasil kepada pemerintah desa.
 
Menurut Asep, pelunasan kewajiban kepada desa harus menjadi prioritas, terutama di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Dengan penyelesaian tunda bayar tersebut, pemerintah desa diharapkan tetap mampu menjalankan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
 
DPRD juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Belanja daerah harus difokuskan pada program produktif yang mampu meningkatkan PAD maupun mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
 
Selain itu, setiap program diharapkan melalui proses review oleh Inspektorat agar pelaksanaannya lebih terukur, efektif, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
 
Asep menambahkan, sektor-sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, infrastruktur, dan pengelolaan sampah tetap harus menjadi prioritas pembangunan daerah.
 
Di sektor pariwisata, DPRD turut menyoroti perlunya penataan kawasan wisata Pantai Pangandaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas kendaraan ATV dan sepeda motor yang memasuki kawasan pantai. DPRD mendorong pembangunan pagar atau pembatas agar kendaraan tidak lagi melintas di area pasir pantai.
 
Tak hanya itu, persoalan pengelolaan limbah cair di kawasan destinasi wisata juga menjadi perhatian serius. DPRD menilai sedikitnya lima titik saluran limbah di kawasan Pantai Pangandaran sudah berada dalam kondisi mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan apabila tidak segera ditangani.
 
"Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah daerah harus mampu memilih program yang memberikan dampak besar bagi pengembangan pariwisata, pertanian, dan kesejahteraan masyarakat," kata Asep.