Jual Motor Curian Lewat COD, Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Pangandaran
PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video aksi curanmor yang viral di media sosial dan terjadi di kawasan Pamugaran, Kecamatan Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA alias Ison (31), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, WY (47), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan MS (34), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya empat laporan polisi yang terjadi di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi,” kata Idas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diduga menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak kendaraan milik korban. Sementara itu, WY berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian, sedangkan MS diketahui menguasai salah satu kendaraan hasil kejahatan untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Lokasi pencurian yang berhasil diungkap polisi meliputi area parkir penginapan di Kecamatan Kalipucang, kawasan persawahan di Kecamatan Cimerak, kawasan wisata Pamugaran di Kecamatan Pangandaran, serta rumah warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.
Idas menjelaskan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengidentifikasi RA dari hasil analisis video viral yang beredar di media sosial. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamugaran.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga menerima dan menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci, satu mata kunci, dua lembar surat kendaraan, empat unit sepeda motor jenis Honda Vario, Honda Beat dan Honda Revo, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi penjualan kendaraan hasil curian.
Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian diketahui dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial. Modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik karena minimnya identitas yang diketahui antara penjual dan pembeli.
“Pelaku dan pembeli umumnya tidak saling mengenal. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, bertemu saat transaksi, lalu tidak ada lagi hubungan setelah pembayaran dilakukan,” jelas Idas.
Meski demikian, polisi berhasil menelusuri keberadaan sejumlah kendaraan hasil kejahatan dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka RA mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari tujuh kali di wilayah hukum Polres Pangandaran. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, WY dan MS dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.