myPangandaran News | Berita Pangandaran Terkini

Disparbud Pangandaran Wajibkan SSUB dan Kartu Barcode bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Oleh Amin Pnd pada Senin, 24 Agustus 2026 10:11 WIB

PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memperketat pengawasan sektor pariwisata melalui integrasi perizinan dan perpajakan. 

 
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB) serta kartu identitas khusus berteknologi barcode guna mempermudah pengawasan izin sekaligus kepatuhan pajak.
 
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan legalitas serta mengoptimalkan tata kelola destinasi. 
 
Melalui sistem ini, setiap pelaku usaha yang menggantungkan penghidupan dari sektor pariwisata diwajibkan mendaftarkan diri agar memperoleh kartu identitas resmi.
 
"Setiap pelaku usaha pariwisata, siapapun orang yang mengais rezeki dari pariwisata, apabila mendaftarkan diri, maka dia akan punya kartu dan ada barcodenya di kartu tersebut," ujar Irna, Senin (24/8/2026).
 
Ia menambahkan, barcode pada kartu tersebut memiliki fungsi ganda yang mempermudah pengawasan di lapangan.
 
"Jadi, kalau memang dia wajib pajak, petugas pajak juga bisa melakukan pengecekan melalui barcode tersebut. Dan di aplikasi itu juga nanti menjadi alat kontrol apabila izin usaha mereka juga sudah habis," imbuhnya.
 
Selain itu, Irna mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan regulasi nasional yang berlaku agar operasional bisnis tidak terkendala. 
 
"Nanti output-nya itu adalah Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB). Kenapa harus ada sertifikat itu? Karena di Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf), kalau sudah muncul NIB dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak muncul Sertifikat Standar Usaha Pariwisatanya, maka dapat dibatalkan NIB-nya begitu," tegasnya.