Disparbud Pangandaran Perketat SOP Keselamatan dan Perizinan Wisata
Oleh Amin Pnd pada Rabu, 22 Juli 2026 09:07 WIB
PANGANDARAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran memperketat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan serta perizinan bagi seluruh pelaku usaha wisata di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan di kawasan wisata sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang menjadi andalan pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugista, menegaskan bahwa aktivitas berenang di kawasan wisata dibatasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 17.00 WIB demi keamanan wisatawan. Aturan jam operasional tersebut juga berlaku bagi para penyedia jasa sewa fasilitas wisata seperti bugi.
"Itu sudah menjadi ketentuan yang jadi SOP di dinas, kemudian di Balawista juga. Artinya mereka yang akan mengawasi, menyiapkan petugas penyelamat," ujar Dadan, Selasa (21/7/2026).
Pihaknya bersama petugas Balawista dan bidang destinasi secara berkala melakukan penyisiran serta edukasi di lapangan agar aktivitas renang dan penyewaan fasilitas dihentikan tepat pada pukul 17.00 WIB.
Selain keselamatan, aspek legalitas dan perizinan usaha turut menjadi sorotan utama. Dadan menjelaskan bahwa para pelaku usaha pariwisata, termasuk penyedia wisata air, wajib mengantongi perizinan resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Setelah NIB terbit, pelaku usaha harus melengkapi tiga izin dasar yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan provinsi, meliputi izin penggunaan ruang (seperti KKPRL untuk wilayah laut), izin bangunan (PBG), serta izin lingkungan.
Upaya penertiban perizinan ini berkaitan erat dengan target peningkatan PAD Kabupaten Pangandaran. Menurut Dadan, penarikan pajak bagi pelaku usaha pariwisata baru dapat dilakukan secara optimal setelah status perizinan usaha mereka resmi terpenuhi. Disparbud bersama instansi terkait telah mengumpulkan para pelaku usaha di TIC untuk memberikan edukasi terkait perizinan ini.
Pemerintah daerah tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang membandel atau mengabaikan aturan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kelalaian dalam melengkapi perizinan dasar dan standar operasional dapat berujung pada sanksi administratif, dengan ancaman sanksi tertinggi berupa penutupan operasional tempat usaha. Disparbud Pangandaran berkomitmen untuk terus menggenjot sosialisasi dan penegakan aturan demi menciptakan kawasan wisata yang aman, tertib, dan berkontribusi nyata bagi daerah.