Dari Proyek Besar ke Kawasan Terbengkalai, Relokasi Pangandaran Disorot BPK
Oleh Amin Pnd pada Rabu, 29 April 2026 12:46 WIB
PANGANDARAN - Proyek relokasi pedagang di kawasan bibir Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 50 miliar itu kini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian besar kios yang dibangun justru terbengkalai.
Lokasi relokasi tersebut berada di sejumlah titik, yakni Nanjung Sari, Nanjung Asri 1 dan 2, serta Nanjung Elok. Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp 44 miliar, sementara sisanya ditopang oleh APBD Kabupaten Pangandaran.
Kawasan ini sebelumnya dirancang sebagai pusat belanja wisata dengan memanfaatkan lahan bekas hotel tertua yang dialihfungsikan menjadi deretan kios sejak 2016. Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Pangandaran, terdapat sekitar 800 unit ruko yang dibangun di lokasi tersebut.
Namun, ekspektasi menjadikan kawasan itu sebagai pusat aktivitas ekonomi wisata tidak berjalan sesuai rencana. Minimnya jumlah pengunjung membuat para pedagang kesulitan bertahan hingga banyak yang akhirnya menutup usahanya. Saat ini, dari ratusan kios yang tersedia, hanya tersisa belasan pedagang yang masih bertahan di masing-masing titik.
Kondisi tersebut menyebabkan kawasan relokasi lama tidak terurus dan tidak dimanfaatkan secara maksimal. Kini, pengelolaan aset tersebut telah dialihkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran.
Kepala Disparbud Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa proyek relokasi tersebut menjadi salah satu temuan BPK RI. Ia mengaku belum memahami secara menyeluruh rencana pengelolaan sebelumnya karena baru menjabat tahun ini.
“Hanya saja pada kepemimpinan saya saat ini berencana akan mengkaji ulang pemanfaatan relokasi ini,” ujar Dadan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi eksisting kawasan tersebut, termasuk potensi pemanfaatannya ke depan. Ia menegaskan bahwa aset tersebut kini menjadi bagian dari fokus penataan destinasi wisata oleh Disparbud.
“Berawal dari situasi kondisi sekarang dan nanti seperti apa sedang kita lakukan. Itu pembangunan tahun 2018, kami dari Disparbud fokus ke destinasi dulu, tentu menjadi salah satu konsen dan kekuatan pariwisata dalam konteks penataan. Asetnya memang benar milik Disparbud,” katanya.
Dadan menambahkan, rekomendasi dari BPK lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan aset. Ke depan, kemungkinan akan diterapkan skema retribusi atau sewa sebagai konsekuensi penggunaan, meskipun lahan tersebut berada di atas tanah milik PT KAI.
“Rencana ke depan masih dikaji, belum bisa disampaikan akan seperti apa,” pungkasnya.