Satpolairud Polres Pangandaran Pantau Yacht Asal Belanda yang Lego Jangkar di Pantai Timur
Oleh Amin Pnd pada Selasa, 03 November 2026 07:47 WIB
PANGANDARAN - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran melakukan pemantauan terhadap kapal wisata asing atau yacht asal Belanda yang lego jangkar di kawasan Pantai Timur Pangandaran, Minggu (1/11/2026). Pemantauan dilakukan untuk mendata identitas kapal, dokumen perjalanan, serta orang-orang yang berada di dalamnya.
Kapal bernama SW ZWERFCAT dengan nomor registrasi PD 9336 dan tonase 15 Gross Tonnage (GT) tersebut diketahui tiba di perairan Pantai Timur Pangandaran pada Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil pendataan awal, kapal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan membawa dua orang yang mengaku sebagai pasangan suami istri. Keduanya terdiri atas seorang laki-laki berkewarganegaraan Belanda dan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Kabupaten Pangandaran.
Hingga pemantauan dilakukan, belum diketahui secara pasti berapa lama kapal tersebut akan berlabuh di perairan Pantai Timur Pangandaran maupun tujuan perjalanan berikutnya.
Kapolres Pangandaran melalui Kasat Polairud Polres Pangandaran, AKP M. Anang Tri Sodikin, S.H., mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, pendataan awal diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai identitas kapal, orang-orang yang berada di dalamnya, serta aktivitas kapal selama berada di wilayah perairan Pangandaran.
“Monitoring ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat serta melakukan pendataan awal terhadap keberadaan kapal beserta orang-orang yang berada di dalamnya. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, tentunya akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP M. Anang Tri Sodikin.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap kapal wisata asing melibatkan sejumlah aspek sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, hingga kekarantinaan.
Adapun pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin keimigrasian warga negara asing merupakan kewenangan instansi Imigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satpolairud Polres Pangandaran akan terus memantau perkembangan keberadaan kapal tersebut selama masih berada di wilayah perairan setempat. Apabila ditemukan hal-hal yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Melalui pemantauan tersebut, Polres Pangandaran berupaya memastikan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kabupaten Pangandaran berlangsung aman dan tertib, sekaligus mendukung pengawasan terhadap keberadaan kapal asing sesuai ketentuan yang berlaku.